PENAJAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pelestarian warisan budaya lokal. Yakni dengan langkah konkret berupa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser.
Pertemuan digelar di ruang rapat lantai II Kantor DPRD PPU, pada Jumat (31/10/2025). Ketua DPRD PPU, Raup Muin memimpin langsung jalannya pembahasan tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam menjaga nilai-nilai luhur dan kearifan lokal masyarakat Paser di tengah pesatnya pembangunan daerah.
“Kehadiran kami dalam pembahasan ini menjadi bukti bahwa DPRD berkomitmen untuk memastikan adat dan budaya Paser tetap hidup, lestari, dan menjadi bagian penting dari identitas daerah,” ujar Raup Muin.
Diskusi yang berlangsung secara mendalam ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU, tokoh masyarakat Adat Paser, serta Kelompok Pakar DPRD.
Kolaborasi multipihak ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya aspiratif, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Dengan disusunnya Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser ini, Raup menyebut, DPRD PPU berharap dapat memberikan arah dan dasar hukum yang jelas bagi seluruh upaya pelestarian adat dan budaya Paser di PPU, demi kemajuan budaya lokal di tengah arus modernisasi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Umar Said, menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pelestarian budaya, penguatan lembaga adat, serta edukasi publik tentang nilai-nilai Paser.
“Raperda ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam menjaga identitas lokal PPU, apalagi daerah kita kini berperan sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Semua pihak berkomitmen menuntaskan penyusunan draf ini agar segera dibahas oleh panitia khusus (Pansus) untuk ditetapkan menjadi Perda,” terangnya. (*)
Editor : Sukri Sikki