Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak PPU Meningkat, Begini Langkah yang Ingin Diambil Pemerintah

Ahmad Maki • Rabu, 5 November 2025 | 11:56 WIB
DISKUSI: Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan (baju putih) berdiskusi mengenai langkah advokasi perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
DISKUSI: Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan (baju putih) berdiskusi mengenai langkah advokasi perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

 

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM–Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, tercatat sebanyak 57 kasus dengan 59 korban sejak Januari hingga September 2025. Jumlah itu naik dibandingkan 2024 yang mencatat 44 kasus dengan 50 korban.

Kepala Dinas P3AP2KB PPU Chairur Rozikin menyebut, fenomena tersebut sebagai hal yang mengkhawatirkan. Dia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan “fenomena gunung es” yang tidak seluruhnya terlaporkan.

“Kenaikan angka itu menjadi perhatian serius semua. Kasus yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil dari kenyataan di lapangan,” ujarnya dalam kegiatan advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, di Aula Kantor Bupati PPU, beberapa waktu lalu.

Rozikin menambahkan, upaya perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama lintas sektor, baik antarinstansi pemerintah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, maupun komunitas.

“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus bersinergi untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan adil,” tegasnya.

Kegiatan advokasi dan sosialisasi tersebut juga membahas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak. Melalui kegiatan itu, pemerintah daerah mendorong terbentuknya lembaga perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa dan kelurahan, serta penerbitan regulasi desa yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU Tita Deritayati, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya payung hukum di tingkat desa sebagai dasar perlindungan sosial.

Menurutnya, Pemkab PPU berharap langkah advokasi dan sosialisasi itu menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh pihak, dalam menekan angka kekerasan serta memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi perempuan dan anak di daerah tersebut.

“DPMD akan mendampingi pemerintah desa dalam pembentukan produk hukum yang berpihak pada perempuan dan anak. Harapannya, desa dapat menjadi lingkungan yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan,” ujarnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#perempuan #kekerasan anak #Penajam Paser Utara (PPU) #polisi #advokasi