Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD PPU Gelar RDP Bahas Kecelakaan Kerja Karyawan PT Silog, Ini Hasilnya...

Ahmad Maki • Rabu, 5 November 2025 | 16:55 WIB

Jajaran pimpinan DPRD PPU menyoroti pentingnya hak-hak pekerja di PPU terpenuhi dan terlindungi. 
Jajaran pimpinan DPRD PPU menyoroti pentingnya hak-hak pekerja di PPU terpenuhi dan terlindungi. 

PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait dan perwakilan PT Semen Indonesia Logistik (Silog), membahas kecelakaan kerja yang menimpa karyawan perusahaan tersebut di wilayah kerja Lawe-Lawe. 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dengan fokus utama klarifikasi tanggung jawab perusahaan terhadap para korban serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, yang digelar di Ruang Rapat Lantai III DPRD PPU, Rabu (5/11/2025).

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rachman, menyampaikan bahwa dalam forum tersebut PT Silog mengakui adanya kelalaian dan kekeliruan administratif di lokasi kerja. 

“Kalau data yang kita dapatkan dari pihak Silog, memang mereka sudah mengakui ada kekeliruan dan kelalaian di lokasi kerja itu,” ujar Ishak. Ia menjelaskan, kelalaian dimaksud terkait keterlambatan pembaruan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja proyek konstruksi. 

Baca Juga: Disnakertrans PPU Soroti Jaminan Ketenagakerjaan Korban PT Silog

Menurutnya, dalam regulasi, setiap kegiatan konstruksi wajib mendaftarkan pekerja sesuai dengan nilai investasi proyek. “Kekeliruannya itu karena PT Silog terlambat meng-update jumlah pekerjanya di BPJS. Jadi kepesertaannya tidak sesuai kondisi lapangan,” katanya.

Ishak menambahkan, pihaknya kini menunggu hasil investigasi dari Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan konstruksi tersebut.  “Kita tunggu hasil investigasi dari dinas pengawasan ketenagakerjaan provinsi, sanksinya dalam bentuk apa nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ishak menyebut bahwa pihak PT Silog telah menunjukkan tanggung jawab terhadap korban kecelakaan.“Pihak Silog langsung melakukan pendampingan pemulangan jenazah tiga korban. Satu ke Toraja Utara, satu ke Batang, Jawa Tengah dan satu korban lagi warga lokal di Giri Mukti, PPU. Mereka juga memberikan santunan kemanusiaan dalam jumlah cukup besar,” jelasnya. 

Baca Juga: Korban Insiden RDMP Lawelawe Adalah Pekerja PT Silog, Disnakertrans Soroti K3 di PT KPB

"Meski santunan kerahiman itu tidak dapat menggantikan para korban, namun mereka menunjukkan tanggung jawab itu," tambahnya. Ishak mengatakan, perusahaan juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak pekerja dan memperbaiki sistem manajemen keselamatan serta kesejahteraan tenaga kerja.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti kewajiban perusahaan memiliki kantor perwakilan di daerah operasional, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, khususnya Pasal 210. 

“Sesuai hasil rapat, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU wajib mengkonsultasikan kegiatannya ke dinas perizinan dan memiliki kantor perwakilan di wilayah kerjanya,” ujar Ishak.

Dari hasil paparan, diketahui jumlah pekerja di proyek tersebut mencapai 163 orang, terdiri dari 79 tenaga kerja lokal dan 72 non-lokal. Angka itu dinilai belum memenuhi ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2022 tentang penggunaan tenaga kerja lokal minimal 80 persen. 

“Memang belum terpenuhi, tapi ini karena keterlambatan sosialisasi dan ketidaktahuan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di PPU,” katanya.

DPRD, lanjut Ishak, meminta Pemkab PPU untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 dan Perbup 21 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, secara konsisten. 

“Kita minta pemerintah daerah benar-benar menegakkan regulasi yang sudah ada. Pengawasan ketenagakerjaan dari Pemprov Kaltim juga harus lebih aktif, jangan hanya pasca insiden,” tegasnya.

Ishak juga menekankan pentingnya pembenahan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh, termasuk penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) bagi pekerja yang beroperasi di wilayah PPU. 

“Kita ingin pengawasan tidak hanya dari DPRD atau pemerintah, tapi semua pihak harus terlibat untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#silog #Penajam Paser Utara (PPU) #kecelakaan kerja