Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gugatan Lingkungan Hidup Memanas, Saksi Ahli Tegaskan "Tanpa Amdal, Semua Kegiatan Tambang Salah!"

Ari Arief • Jumat, 7 November 2025 | 13:35 WIB

SAKSI AHLI: Ibrahim, saksi ahli (kanan) dan Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf selaku penggugat (dua kanan) saat menunggu gelar persidangan lingkungan.
SAKSI AHLI: Ibrahim, saksi ahli (kanan) dan Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf selaku penggugat (dua kanan) saat menunggu gelar persidangan lingkungan.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Drama hukum dalam kasus gugatan lingkungan hidup yang melibatkan LSM Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) dan Lembaga Adat Mentawir, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) melawan sebuah perusahaan batu bara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Penajam, PPU, Kamis (6/11).

Agenda sidang kali ini langsung menghadirkan amunisi kunci dari pihak penggugat, yaitu keterangan ahli dan saksi fakta yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran lingkungan serius.

Baca Juga: Tanda-tanda Kiamat Iklim Terbukti, Es Mencair, Rahasia Dunia 10.300 Tahun Lalu Terbongkar!

Pihak penggugat menghadirkan Dr. Ir. Ibrahim M. Agr., kepala Pusat Riset Kehutanan Universitas Mulawarman (Pusrehut Fahutan Unmul) Samarinda, sebagai saksi ahli. Di hadapan majelis hakim, Dr. Ibrahim memberikan pernyataan yang tegas dan lugas mengenai esensi perizinan lingkungan.

“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah instrumen utama yang wajib dimiliki setiap perusahaan tambang. Tanpa Amdal, tidak ada dasar hukum dan teknis untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai prinsip lingkungan berkelanjutan,” tegas Ibrahim.

Ia bahkan menyimpulkan dengan kalimat yang menohok: “Dengan kata lain, tanpa adanya Amdal, maka semua yang dilakukan perusahaan tambang, salah,” tambahnya. Pernyataan ini sontak menjadi sorotan utama dalam persidangan.

Di sisi lain, May Indrady, SH, selaku kuasa hukum penggugat, menyoroti ketidakmampuan pihak perusahaan tambang batu bara bersangkutan untuk membuktikan kepemilikan dokumen krusial tersebut.

Baca Juga: Wakil Bupati PPU Studi Tiru Program Makanan Bergizi Gratis di Balikpapan  

“Sampai hari ini, perusahaan ini tidak pernah membuktikan kepemilikan Amdal di hadapan majelis. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah dokumen Amdal tersebut memang ada atau tidak,” jelas May.

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat argumen penggugat mengenai lemahnya kepatuhan hukum perusahaan. Sidang akan dilanjutkan pada 13 November 2025 dengan agenda mendengarkan ahli dan saksi fakta tambahan dari penggugat.

Seusai sidang, Kasim Assegaf, ketua LSM Guntur, menegaskan keyakinan pihaknya atas adanya kerusakan lingkungan nyata yang dialami masyarakat sekitar, terlepas dari perdebatan mengenai Amdal.

Baca Juga: Ancaman Nyata Gempa Bumi, Kepala BMKG Ungkap 3 Zona Megathrust Kritis di Indonesia

“Kalau punya Amdal kenapa tidak patuh, kalau tidak punya Amdal kenapa menambang? Ini jelas perbuatan melawan hukum,” seru Kasim Assegaf dengan nada geram.

Sidang hari itu juga diwarnai oleh ketidakhadiran pihak perusahaan selaku tergugat tanpa konfirmasi resmi kepada pengadilan. Hal ini disebut oleh Kasim Assegaf sebagai sebuah indikasi minimnya itikad baik dalam menghadapi proses hukum ini. Hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebagai pihak turut tergugat yang hadir.

Perkara lingkungan hidup ini telah menarik perhatian publik secara luas, mengingat lokasi tambang yang digugat berdekatan dengan wilayah kelola Masyarakat Adat Mentawir. Masyarakat setempat berharap proses hukum ini dapat menjadi tonggak penegakan keadilan lingkungan di PPU.(*)

Editor : Uways Alqadrie
#lingkungan #guntur #ahli #ppu #batu bara