Hal itu disampaikan oleh Kepala BKAD PPU, Muhajir, usai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Kantor Bupati, Selasa (11/11/2025).
“Dalam rangka mendukung pembangunan gerai koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah daerah diminta memberikan dukungan. Dalam hal ini, BKAD berperan terkait pengelolaan asetnya,” jelas Muhajir.
Menurutnya, salah satu kendala utama yang dihadapi sejumlah desa dan kelurahan adalah persoalan lahan. Beberapa lokasi yang tercatat sebagai aset kelurahan ternyata tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan, baik dari sisi luas maupun kelayakan pemanfaatannya.
“Contohnya di Kelurahan Penajam. Ada beberapa lokasi tanah yang tercatat di aset kelurahan, tapi tidak potensial dan tidak memenuhi kriteria minimal luas lahan 1.000 meter persegi. Ada juga lahan yang tercatat di dinas lain namun potensial untuk dimanfaatkan,” terang Muhajir.
Ia menambahkan, BKAD bersama perangkat daerah teknis akan berkoordinasi untuk mengoptimalkan aset yang tidak terpakai agar bisa dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan koperasi.
“Misalnya, ada lahan sekolah yang tidak dimanfaatkan dan tercatat di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Lahan seperti itu bisa saja dimutasi ke kelurahan untuk difungsikan sebagai gerai Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.
BKAD, lanjut Muhajir, akan berperan membantu proses identifikasi dan penyesuaian status aset agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan koperasi.
“BKAD sebagai pengelola aset membantu melakukan identifikasi dan proses penyelesaian persoalan aset. Kita sudah memiliki data asetnya, hanya perlu dicocokkan lagi apakah sesuai atau tidak. Untuk itu, tadi kami minta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPerindag) melakukan pemetaan ulang,” ujarnya. (*)
Editor : Ismet Rifani