PENAJAM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Kamis (13/11/2025).
Kepala DLH PPU Safwana menjelaskan, bahwa aturan tersebut menjadi pedoman baru dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan oleh para pelaku usaha. Dalam aturan tersebut, ditegaskan adanya mekanisme sanksi administratif berupa denda bagi perusahaan yang tidak menaati ketentuan pengelolaan lingkungan.
“Intinya, bagi para pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan lingkungan, misalnya sudah kami berikan teguran tertulis atau paksaan pemerintah tapi tetap tidak diindahkan, maka bisa dikenai sanksi berupa denda,” ungkap Safwana.
Baca Juga: Bupati PPU Upayakan Penurunan TKD Tak Berdampak pada TPP Pegawai – Judul
Ia menjelaskan, rincian denda administratif itu sudah diatur secara detail dalam lampiran Permen LHK tersebut. Setiap pelanggaran, seperti tidak mengelola sampah atau limbah sesuai ketentuan, memiliki besaran dan kriteria denda yang berbeda. “Di dalam peraturan itu sudah sangat rinci, misalnya bagaimana pengelolaan limbah yang tidak sesuai, itu sudah ada di tabel dalam peraturan menteri,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 14 perusahaan, dengan dua di antaranya mengikuti secara daring. Safwana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan di PPU sejak peraturan tersebut diterbitkan tahun 2024 lalu.
Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib menaati izin lingkungan yang telah diterbitkan. Dalam dokumen izin tersebut sudah dijelaskan secara spesifik bagaimana perusahaan harus mengelola sampah dan limbahnya. “Pengelolaan lingkungan itu harus sesuai dengan izin yang dimiliki. Kalau tidak, bisa dikenai sanksi mulai dari teguran sampai denda administratif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Safwana menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha juga bisa dilakukan apabila pelaku usaha tetap tidak mengindahkan sanksi yang telah dijatuhkan. “Kalau sudah ditegur, dipaksa, didenda, tapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya, izin usahanya bisa saja dicabut. Itu sanksi paling berat,” tegasnya.
Namun, ia berharap agar langkah tersebut tidak perlu dilakukan. DLH PPU, kata Safwana, lebih mengutamakan pendekatan pembinaan agar perusahaan memahami dan melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
“Harapan kami, para pelaku usaha bisa memahami pentingnya menjaga lingkungan. Sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memberikan pemahaman agar kita semua bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di daerah kita,” imbuhnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki