Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Desak Pemkab PPU! LAKI Soroti "Pembiaran" Transportasi Laut Pelabuhan Penajam, Tarif Mahal, Keamanan Buruk, dan Potensi Monopoli

Ari Arief • Senin, 17 November 2025 | 15:23 WIB

Wakil Ketua DPC LAKI Penajam Paser Utara, Suwandi
Wakil Ketua DPC LAKI Penajam Paser Utara, Suwandi
KALTIMPOST.ID,PENAJAM -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Penajam Paser Utara (PPU) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU agar segera mengambil alih dan menyediakan transportasi laut yang resmi dan layak bagi masyarakat.

Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran serius LAKI terhadap kondisi Pelabuhan Penajam, PPU yang selama ini dibiarkan dikelola sepenuhnya oleh individu tanpa standar pelayanan, tanpa kepastian tarif, dan tanpa jaminan keselamatan.

Wakil Ketua DPC LAKI PPU, Suwandi, melalui siaran pers yang diterima media, Senin (17/11) menyampaikan bahwa kebijakan pembiaran ini telah menimbulkan kerentanan dan kerugian bagi masyarakat yang keluar masuk Penajam.

“Selama ini, banyak calon penumpang terkesan dipaksa menaiki speedboat tertentu dengan tarif mahal, berubah-ubah, serta tanpa standar keselamatan yang jelas. Situasi ini menciptakan ruang praktik monopoli dan mengakui kewenangan oleh pihak tertentu yang mengambil keuntungan secara tidak wajar,” tegas Suwandi.

Baca Juga: LAKI Bongkar Dugaan Pelabuhan 'Gelap' di PPU! Izin Telusuri Pemkab!

LAKI menegaskan bahwa Pemkab PPU memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin layanan transportasi yang aman, terjangkau, dan transparan, sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berikut 5 tuntutan utama yang disampaikan LAKI kepada Pemkab PPU. Pertama, sediakan layanan resmi. Segera menyediakan transportasi laut resmi yang dikelola pemerintah daerah atau bekerja sama dengan operator profesional yang memenuhi standar keselamatan.

Kedua, tetapkan tarif terbuka, yaitu menetapkan tarif resmi yang terjangkau dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Ketiga, menghentikan pemaksaan yaitu menghentikan praktik dugaan pemaksaan naik speedboat dan menindak tegas oknum yang memungkinkan pengecualian regulasi.

Keempat, tata ulang manajemen yaitu melakukan pengaturan ulang manajemen pelabuhan Penajam untuk memastikan pengawasan efektif, serta mencegah pungutan pembohong dan praktik monopoli. Kelima, buka kanal aduan. Membuka saluran aduan masyarakat untuk menerima laporan terkait intimidasi, pemaksaan, atau ketidakjelasan tarif.

Baca Juga: Dana Korpri PPU Dipinjamkan sejak 2021 Belum Kembali, Audit LAKI Desak

Suwandi menambahkan bahwa masalah transportasi laut yang layak di Penajam bukan sekedar fasilitas, tetapi merupakan bagian mendasar dari akses publik. Transportasi yang buruk dapat menghambat mobilitas pekerja, aktivitas ekonomi, dan konektivitas penting menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Ketersediaan transportasi laut yang layak adalah bagian dari akses publik yang mendukung mobilitas pekerja dan aktivitas ekonomi, termasuk konektivitas menuju IKN. Sudah waktunya Penajam memiliki transportasi laut yang aman, layak, dan berada di bawah kendali pemerintah, tidak dibiarkan dikelola individu tanpa tanggung jawab layanan publik,” tandasnya.

Dikatakannya, LAKI memberi peringatan keras. Jika Pemkab PPU tidak segera mengambil langkah nyata dan tegas, LAKI berjanji akan menyiapkan laporan resmi dan kebijakan kajian untuk disampaikan melalui mekanisme pengawasan publik, termasuk potensi pelaporan kepada lembaga negara terkait. LAKI mendesak Pemkab PPU untuk bertindak cepat, tegas, dan berpihak pada rakyat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Dinas Perhubungan PPU, Sunra Satriadi Soemaryo, belum memberikan respon atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan ke WhatsApp (WA) sekira pukul 12.48 Wita, Senin (17/11). (*)

Editor : Uways Alqadrie
#pelabuhan #laut #transportasi #speedboat #LAKI