KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merespons cepat kritik keras yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU terkait dugaan praktik penghindaran pembayaran retribusi tanda masuk di Pelabuhan Speedboat Penajam.
Merespons tudingan yang mengindikasikan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, Dishub PPU langsung mengambil tindakan tegas dengan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk membayar retribusi.
Sekretaris Dishub PPU, Sunra Satriadi Soemaryo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya rapat internal untuk menindaklanjuti isu tersebut.
"Kami telah mengadakan rapat internal dan menghasilkan keputusan penting. Akan segera dibuatkan surat imbauan resmi kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di PPU," tegas Sunra Satriadi Soemaryo, Selasa (18/11).
Wajib Bayar dan Penggunaan Dermaga Umum
Baca Juga: Atasi Macet, Dishub Batasi Akses Roda Empat di Simpang Lima Gunung Lingai, Begini Skemanya
Sunra Satriadi Soemaryo merincikan dua poin utama dalam himbauan yang akan segera diedarkan tersebut.
Pertama, kewajiban pembayaran retribusi. Seluruh ASN dan THL di lingkup Pemerintah Kabupaten PPU diwajibkan untuk membayar retribusi tanda masuk dermaga speedboat Penajam.
Langkah ini merupakan penegasan bahwa tidak ada lagi pengecualian, terutama bagi pegawai pemerintah yang seharusnya menjadi contoh ketaatan terhadap Peraturan Daerah.
Kedua, pemanfaatan fasilitas umum. Dishub juga akan menghimbau agar seluruh kepentingan transportasi OPD wajib menggunakan fasilitas dermaga speedboat umum yang telah disediakan.
Himbauan ini bertujuan untuk menertibkan alur transportasi dan memastikan bahwa setiap aktivitas keluar masuk melalui pelabuhan tercatat dan dikenakan retribusi sesuai ketentuan.
Langkah proaktif Dishub PPU ini muncul setelah LAKI PPU menyoroti adanya dugaan kuat bahwa oknum pegawai pemerintah menjadi "pelopor" penghindaran retribusi, yang secara langsung berdampak pada penurunan target PAD dari sektor kepelabuhanan.
Baca Juga: Cegah Kejahatan dan Premanisme, Polres PPU Tingkatkan Pengamanan di Pelabuhan Speedboat Penajam
Sunra Satriadi Soemaryo menekankan bahwa penertiban di kalangan internal pegawai Pemkab PPU adalah kunci untuk mengamankan penerimaan daerah.
"Tujuan utama kami adalah mengamankan PAD yang berpotensi bocor. Dengan adanya himbauan resmi ini, kami berharap semua pimpinan OPD dapat menindaklanjuti dan memastikan staf di bawah mereka mematuhi kewajiban pembayaran retribusi demi pemasukan kas daerah," tegasnya.
Keputusan Dishub untuk langsung melibatkan pimpinan OPD dan mewajibkan pembayaran retribusi bagi ASN dan THL diharapkan menjadi solusi konkret yang menjembatani kritik masyarakat dengan tindakan nyata pemerintah daerah, sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab PPU dalam menertibkan aset dan memaksimalkan pendapatan dari sektor jasa kepelabuhanan.(*)
Editor : Almasrifah