KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Konflik agraria di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), kembali memanas. Kali ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), PT Agro Indomas, digugat ke Pengadilan Negeri Penajam atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan dengan nomor perkara 98/PDT.G/2025/PN PNJ ini dilayangkan oleh warga bernama Sahnan Bin Limin dan para ahli waris yang merasa lahannya dikuasai sepihak tanpa ganti rugi selama belasan tahun.
Usman Saleh, ketua Umum Organisasi Pengawal Agraria Masyarakat Borneo Nusantara sekaligus Penasehat Lembaga Adat Paser (LAP) PPU, menyoroti tajam keberadaan PT Agro Indomas. Perusahaan ini, ujar dia, diketahui telah beroperasi di Sepaku sejak sekira 2006, atau kurang lebih 19 tahun lamanya.
Baca Juga: Klaim Tanah IKN! 9 Ahli Waris Gugat PT AIEK di PN Penajam, Sidang Perdana Segera Digelar
Namun, menurut Usman, sejak pembukaan lahan hingga saat ini, pihak perusahaan tidak pernah melakukan konfirmasi maupun pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dan lahan kepada para penggugat.
"Seharusnya PT Agro Indomas tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di lahan warga sebelum kewajiban ganti rugi diselesaikan," tegas Usman Saleh, Rabu (19/11).
Ironi terbesar yang diungkap Usman Saleh adalah fakta bahwa PT Agro Indomas justru menerima pembayaran ganti rugi lahan dari pemerintah untuk proyek Bendungan IKN Sepaku. Nilainya tidak main-main, mencapai Rp 19.818.107.875.
Pembayaran yang disebutnya disalurkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU itu dinilainya cacat moral oleh pihak penggugat.
"Kami sangat menyayangkan hal ini. Bagaimana mungkin perusahaan menerima hampir Rp20 miliar dari uang negara untuk pembebasan lahan Bendungan IKN, padahal kewajiban mereka sendiri kepada pemilik tanah asli (penggugat) belum diselesaikan?" cetus Usman.
Selain kasus Sahnan Bin Limin, Organisasi Pengawal Agraria menerima banyak laporan serupa dari warga Sepaku lainnya yang lahannya juga dicaplok tanpa kompensasi. Usman menduga, potensi tuntutan hukum dari warga lain akan terus bermunculan.
Baca Juga: Sidang Gugatan Lingkungan, Tokoh Adat Mentawir Ungkap Dampak Kerusakan
Lebih jauh, Usman mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk melakukan pengecekan ulang (kroscek) terhadap legalitas PT Agro Indomas. Ia menduga perusahaan tersebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
"Jika HGU belum ada, ini sangat merugikan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak. Pemkab harus tegas menelusuri status perizinan mereka di wilayah Sepaku," tambahnya.
Sidang Perdana Ditunda
Sementara itu, sidang perdana kasus ini digelar Rabu, 19 November 2025, di Pengadilan Negeri Penajam. Para penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya, Ramadi, SH dan Dofit Rumapea, SH.
Namun, sidang terpaksa ditunda karena ketidaksiapan para tergugat dan turut tergugat. Dalam pantauan di persidangan BPN PPU tidak hadir, Pemkab PPU dan Pemerintah Kecamatan Sepaku hadir, namun kuasanya dianggap tidak sah oleh Majelis Hakim karena tidak dapat menunjukkan Surat Kuasa Khusus. Sedangkan, PT Agro Indomas hadir melalui kuasa hukum yang ditunjuk.
Akibat ketidakhadiran dan kelengkapan administrasi tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya kembali pada 1 Desember 2025.
Media ini berusaha menghubungi salah satu kuasa hukum PT Agro Indomas yang nomor selulernya diterima dari kuasa hukum penggugat, Ramadi. Namun, kuasa hukum tersebut saat dikonfirmasi melalui platform perpesanan WhatsApp (WA) sekira pukul 15.05 Wita, Rabu (19/11) tidak menanggapi. Ia hanya membalas dengan tulisan: maksudnya ini apa ya?
Ramadi saat diyakinkan apakah benar bahwa nomor seluler yang diberikan itu adalah milik salah satu kuasa hukum PT Agro Indomas? Ia membenarkan bahwa nomor tersebut adalah nomor seluler kuasa hukum perusahaan tersebut yang datang langsung dari Jakarta saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Penajam.
“Iya, benar, itu nomor yang saya peroleh langsung dari kuasa hukum perusahaan,” kata Ramadi. Ketua DPC Peradi PPU itu juga mewanti-wanti saat menulis nama perusahaan tidak perlu disingkat. (*)
Editor : Thomas Priyandoko