KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Perkara tunggakan pembayaran kembali mencuat di tengah hiruk-pikuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). PT Wijaya Karya Pracetak Gedung, yang tengah menggarap Proyek Pembangunan Hunian Vertikal ASN & Hankam di IKN Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, mendapatkan surat "cinta".
Yaitu, somasi kedua dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pengacara Dofit Rumapea, S.H. & Rekan pada Jumat, 08 Agustus 2025. Somasi tersebut dilayangkan mewakili klien mereka, Alfian Noor, ST dari CV. Banua Raya General Supplier & Contractor, terkait tunggakan pembayaran invoice senilai ratusan juta rupiah.
Surat somasi ini mendesak Pimpinan PT Wijaya Karya Pracetak Gedung, yang diwakili oleh Manajer Proyek Heri Setyawan, untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran invoice kepada Alfian Noor.
Baca Juga: Perkembangan Optimistis IKN, Anggaran Disetujui, Progres Konstruksi Melesat
Kuasa hukum, Dofit Rumapea, Minggu (23/11) mengungkapkan, total nilai invoice awal Rp 508.473.688. Pembayaran yang telah dilakukan PT Wijaya Karya Pracetak Gedung diketahui telah melakukan dua kali penyetoran.Penyetoran pertama Rp 49.931.386 via Giro BRI pada 07 November 2024. Penyetoran Kedua Rp 43.909.461 via transfer slip BRI pada 14 April 2025.
"Sisa kewajiban setelah dua kali pembayaran, sisa uang yang belum dilunasi berjumlah Rp 414.632.841," kata Dofit Rumapea.
Menurut surat somasi, penundaan pembayaran invoice ini telah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun. Pihak CV. Banua Raya menuntut PT Wijaya Karya Pracetak Gedung untuk mengembalikan sisa uang tersebut secara penuh tanpa ada kekurangan.
Ancaman Sanksi Sosial dan Upaya Mediasi
Pengacara Dofit Rumapea menegaskan bahwa tindakan menunda hak klien mereka telah menimbulkan kerugian dan menunjukkan perilaku yang tidak baik. Dikatakannya, dua kali surat somasi tersebut tidak pernah dibalas oleh manajemen perusahaan.
Baca Juga: Komisi II DPR Hormati Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN
"Apabila dengan tidak segera menuntaskan membayar tagihan tersebut kepada klien kami maka kami akan memberikan sanksi sosial kepada Saudara Heri Setyawan," tulis Advokat Dofit Rumapea dalam somasi tersebut.
Meskipun demikian, somasi tersebut membuka pintu untuk penyelesaian masalah secara mediasi/kekeluargaan. Pihak perusahaan yang disomasi dapat menghubungi Pengacara Dofit Rumapea di nomor seluler 0813-5149-7285 untuk membicarakan penyelesaian pembayaran invoice.
Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Mantan Menteri PUPR Bapak Basuki Hadimuljono dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bapak Basuki Hadimuljono.
Sementara itu, Manajer Proyek Heri Setyawan saat dikonfirmasi Minggu (23/11) mengatakan tak ada kewenangan membayar. "Sebetulnya semua tagihan sudah ada di pusat. Dan kami dari proyek tidak ada kewenangan bayar. Mungkin bisa langsung konfirmasi ke pusat. Kontaknya juga sudah kami share ke Pak Dofit," kata Heri Setyawan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko