Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Toleransi Proporsional, Ketua MUI PPU Jelaskan Batasan Natal Bersama dan Kewajiban Jaga Akidah

Ari Arief • Kamis, 27 November 2025 | 19:30 WIB

Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara, KH. Abu Hasan Mubarok.
Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara, KH. Abu Hasan Mubarok.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Setiap menjelang akhir tahun, perayaan Natal senantiasa memunculkan diskusi panjang, terutama di kalangan umat Islam, mengenai hukum menghadiri atau berpartisipasi dalam perayaan Natal, khususnya yang bersifat "Natal Bersama" (kebersamaan lintas agama atau umat Islam dengan Nasrani).

Menjawab polemik ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara (PPU), KH. Abu Hasan Mubarok, memberikan penjelasan yang tegas dan lugas berdasarkan panduan syariat Islam.

Prinsip Dasar: Laa Ikraha fiddin

Abu Hasan Mubarok memulai penjelasannya dengan menggarisbawahi prinsip dasar toleransi dalam Islam: Laa ikraha fiddin (tidak ada paksaan dalam beragama). "Islam menjamin penuh kebebasan umat agama lain untuk menjalankan ibadah dan perayaan mereka sesuai keyakinannya," ujarnya.

Namun, toleransi ini memiliki batasan yang jelas, yaitu tidak boleh mengarah pada pencampuran urusan akidah (keyakinan) dan ibadah (ta'abbudi)—konsep yang dikenal sebagai sinkretisme.

Hukum Haram dalam Ibadah dan Simbol Keagamaan

Baca Juga: MUI Haramkan Pajak Rumah Tinggal dan Sembako Berulang? Ini Fatwa Pajak Berkeadilan Terbaru!

Menurut KH. Abu Hasan Mubarok, pandangan MUI Pusat dan ulama umumnya sangat jelas mengenai partisipasi umat Islam dalam perayaan Natal, khususnya yang berkaitan dengan ritual dan simbol keagamaan.

Haram mengikuti ritual ibadah. Umat Islam diharamkan untuk mengikuti upacara kebaktian, liturgi, atau ritual apa pun yang menjadi bagian dari ibadah Natal. Ini termasuk mengucap salam Natal yang bersifat ritual, karena hal tersebut dikhawatirkan menyerupai pengakuan atau persetujuan terhadap akidah trinitas yang berbeda dengan konsep tauhid dalam Islam.

Haram mengenakan atribut agama lain. Mengenakan simbol-simbol khas agama lain, seperti topi Sinterklas atau pakaian khusus perayaan Natal, juga diharamkan. Tindakan ini dikhawatirkan menyerupai praktik agama lain (tasyabbuh) dan mengikis batasan akidah.

Batasan Khusus Natal Bersama dan Muamalah

Baca Juga: KH Anwar Iskandar Kembali Pimpin MUI, Tegaskan Tanggung Jawab Berat Umat dan Bangsa

Lalu, bagaimana dengan konteks "Natal Bersama" yang sering diselenggarakan di lingkungan kerja, sekolah, atau instansi pemerintah?

Abu Hasan Mubarok menjelaskan bahwa jika kegiatan tersebut murni bersifat sosial (muamalah)—seperti makan bersama, silaturahmi, atau pemberian hadiah di luar ritual ibadah utama—maka hal tersebut bisa lebih fleksibel.

"Apabila perayaan itu adalah murni perjamuan makan dan silaturahmi tanpa unsur ritual ibadah, hukumnya bisa kembali kepada prinsip muamalah (hubungan sosial). Namun, harus dipastikan bahwa tidak ada satu pun rangkaian acara yang menyentuh ranah akidah atau ibadah umat Kristiani," tegasnya.

Baca Juga: Sistem Formatur Rampung, Ini Wajah Baru dan Lama Pimpinan MUI Periode 2025-2030

Dia menambahkan bahwa setiap muslim wajib menjaga akidahnya dan berhati-hati agar tidak terjerumus pada hal yang samar (syubhat). Lebih aman adalah menghindari acara yang berpotensi menghilangkan batasan akidah.

Toleransi yang Proporsional

Kesimpulan dari pandangan ketua Umum MUI PPU ini adalah bahwa Islam mengajarkan toleransi yang proporsional. Umat Islam wajib menghormati perayaan Natal umat Nasrani (toleransi sosial). Umat Islam wajib menjauhi segala bentuk ritual atau simbol yang berkaitan langsung dengan ibadah dan akidah Nasrani (toleransi akidah).

"Toleransi yang benar adalah membiarkan mereka menjalankan keyakinan mereka, sementara kita tetap kokoh dalam keyakinan kita. Batasan antara muamalah dan ta'abbudi harus tetap dipegang teguh," pungkas KH. Abu Hasan Mubarok, mengingatkan umat Islam di PPU untuk selalu merujuk pada pedoman syariat dalam menyikapi isu-isu keagamaan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#syariat islam #Tauhid #MUI PPU