Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Apindo PPU Sayangkan Pernyataan Pengacara, Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Ari Arief • Sabtu, 29 November 2025 | 06:00 WIB

Ketua DPK Apindo PPU, Salehuddin Muin
Ketua DPK Apindo PPU, Salehuddin Muin

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyayangkan pernyataan salah satu pengacara yang beredar di media massa dan menyudutkan sebuah perusahaan terkait sengketa pembayaran pekerjaan pemborongan.

Dalam pemberitaan, kuasa hukum tersebut menuding bahwa perusahaan melalui salah satu manajemen yang bersangkutan disebut berbohong dalam memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo PPU, Salehuddin Muin, menyatakan bahwa pernyataan yang bersifat menuduh melalui media publik sangat tidak etis dan dapat merusak citra dunia usaha, terlebih sebelum adanya penyelesaian melalui proses hukum resmi.

“Kami sangat menyayangkan sikap kuasa hukum yang menyampaikan tuduhan secara terbuka kepada media. Sengketa bisnis semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan melalui opini publik yang kebenarannya belum terbukti,” tegas Salehuddin Muin, Jumat (28/11).

Baca Juga: DITUNTUT! Pembayaran Invoice Proyek IKN Tertunda Hampir Setahun, CV Banua Raya Somasi PT Wijaya Karya Pracetak Gedung

Menurutnya, apabila somasi tidak diindahkan, langkah yang sesuai prosedur adalah mengajukan gugatan melalui pengadilan, bukan membangun tekanan psikologis melalui pemberitaan yang dapat merugikan reputasi perusahaan maupun iklim investasi daerah.

Apindo menegaskan komitmennya sebagai wadah resmi pelaku usaha di PPU dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memberikan pendampingan hukum kepada seluruh anggota dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Apindo siap memberikan bantuan pendampingan hukum kepada seluruh perusahaan yang bergerak di Penajam-IKN agar tetap terlindungi dan tidak dirugikan oleh pernyataan yang belum berdasar,” tambahnya.

Apindo juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga etika profesi, asas praduga tak bersalah, dan stabilitas iklim usaha, demi menjaga kepercayaan investor serta kondusivitas pembangunan ekonomi di wilayah Penajam dan IKN.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku tanpa menciptakan kegaduhan publik,” kata Salehuddin Muin.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#sengketa #pengacara #Apindo PPU