KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Komitmen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU), untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan pasien semakin kuat.
Melalui Keputusan Direktur Nomor 445/499/RAPB/XI/2025, RSUD RAPB PPU resmi menetapkan kebijakan tentang Pemberian Kompensasi Layanan Tidak Sesuai Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata rumah sakit dalam menunjukkan transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya ketika terjadi penundaan atau pelayanan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Mengapa Kompensasi Diberikan?
Baca Juga: RSUD RAPB PPU Selangkah Lebih Maju, Kemenkes RI Monev Kesiapan Cathlab untuk Layanan Jantung Optimal
Direktur RSUD RAPB PPU, Lukasiwan Eddy Saputro, menyatakan bahwa pemberian kompensasi bertujuan untuk membangun kepercayaan dan kepuasan pasien. Rumah sakit menyadari bahwa pelayanan yang tidak tepat waktu dapat mengganggu mutu pelayanan, sehingga menjadi layanan yang tidak sesuai.
Layanan yang tidak sesuai ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, antara lain, penundaan pelayanan yang berakibat pada waktu tunggu pasien untuk pengobatan dan diagnostic, situasi di mana tim medis atau fasilitas penunjang bermasalah.
Perubahan jadwal pelayanan atau pengobatan yang disebabkan oleh kondisi pasien, dokter berhalangan, kerusakan alat, masalah administrasi, atau hal-hal lain yang bukan berasal dari keinginan pasien.
“Jika terjadi layanan yang tidak sesuai, rumah sakit wajib memberikan informasi dan mencari solusi alternatif agar pasien dapat memahami dan memilih,” kata Lukasiwan Eddy Saputro, Sabtu (29/11).
Baca Juga: Layanan RSUD RAPB PPU Raih Kategori “Sangat Baik” dengan IKM 87,27
Apa Saja Bentuk Kompensasi yang Diberikan?
Sistem kompensasi ini akan diberlakukan jika terdapat keluhan atau pengaduan dari pasien. Kompensasi yang diberikan oleh RSUD RAPB PPU adalah pelayanan klinik spesialis lebih dari 60 menit dari jadwal poli yang tertera, maka, pasien diberikan air mineral atau teh kotak.
Kemudian, pemberian obat racikan lebih dari 60 menit pasien diberi kompensasi berupa air mineral atau teh kotak. Demikian pula pemberian obat nonracikan yang lebih dari 30 menit pasien mendapatkan air mineral atau teh kotak.
Penting untuk diketahui, jelas Lukasiwan, biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan akan dibebankan pada pihak rumah sakit. Pemberian kompensasi ini akan dilakukan oleh petugas pemberi layanan setelah dipastikan adanya layanan yang tidak sesuai.
Komitmen untuk Pelayanan Profesional
Baca Juga: RSUD RAPB PPU Apresiasi Positif Gerakan Pramuka Peduli 100 Kursi Roda untuk Pasien
Keputusan ini diharapkan menjadi acuan dan tuntunan bagi seluruh pegawai RSUD RAPB PPU dalam menjalankan pelayanan secara profesional. Dengan adanya kebijakan kompensasi ini, RSUD menegaskan bahwa setiap petugas harus tetap menjaga profesionalitas dalam pelayanan.
Masyarakat kini memiliki jaminan dan kepastian bahwa RSUD RAPB PPU berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang tepat waktu dan profesional, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan demikian, pasien tidak perlu ragu untuk menyampaikan keluhan jika merasa layanan yang diterima tidak sesuai standar. Ini adalah hak Anda sebagai penerima layanan!
(*)
Editor : Thomas Priyandoko