KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Kepala Dinas Pertanian (Distan) Penajam Paser Utara (PPU), Andi Trasodiharto, menyampaikan bahwa upaya percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di daerah terus berjalan meski prosesnya cukup panjang.
Menurutnya, ISPO merupakan standar wajib pemerintah Indonesia untuk memastikan praktik minyak sawit berkelanjutan. “Prosesnya panjang, harus pendataan dulu, harus ada STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya), baru nanti kita usulkan untuk sertifikasi,” jelas Andi, Jumat (28/11/2025).
Sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi ISPO, Distan PPU berencana mendata para loading-an sawit, pelaku usaha kecil yang membeli sawit dari masyarakat dalam skala kecil untuk ditimbang dan dijual kembali.
Pendataan tersebut bertujuan untuk melakukan sosialisasi kepada pekerja yang terlibat dalam aktivitas tersebut. “Kita mau undang, kita mau sosialisasi. Terkait berapa jumlah pekerja yang dilibatkan oleh mereka. Nanti kita kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.
Andi menekankan bahwa fokus perlindungan pemerintah saat ini adalah pekerja kebun, termasuk pemungut brondolan sawit, yang dikategorikan sebagai pekerja rentan.
“Pemilik kebunnya tidak perlu dipikirkan, mereka sudah mampu. Tetapi pekerja kebunnya ini rentan. Mohon maaf, brondolan sawit itu risikonya tinggi. Buah sawit yang berat bisa jatuh di kepala, itu bisa fatal. Nah, mereka inilah yang harus kita lindungi,” tuturnya.
Ia menerangkan, pada tahun 2025 sebanyak 2.000 pekerja rentan sektor sawit telah dianggarkan untuk mendapat perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 1.400 pekerja.
Besaran iuran yang ditanggung pemerintah, menurut Andi, berkisar Rp45.000–Rp46.000 per orang per bulan, dan biasanya langsung dibayarkan untuk satu tahun melalui anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit.
“Anggarannya menyesuaikan dengan pusat. Tahun ini sekitar 2.000 orang. Totalnya kurang lebih Rp800 juta sampai Rp900 juta. Paling tidak itu bisa membantu,” katanya.
Andi juga mengungkapkan bahwa sudah ada dua pekerja rentan yang terdaftar dalam program tersebut dan mengalami musibah hingga meninggal dunia. Santunan dari BPJS diserahkan kepada keluarga untuk meringankan keluarga yang bersangkutan.
Distan PPU menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan akan terus ditingkatkan pada tahun mendatang, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. “Semua pekerja rentan itu bertahap kita masukkan, sesuai alokasi anggaran,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo