Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

SK Pengurus Karang Taruna PPU Ditunda, Bupati Minta Rekonsiliasi, Ada Apa?

Ari Arief • Selasa, 2 Desember 2025 | 06:00 WIB

Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor.
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Sebuah keputusan penting dikeluarkan oleh Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, yang berdampak langsung pada organisasi kepemudaan di daerah tersebut. Bupati secara resmi menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) mengenai Pengurus Karang Taruna Kabupaten PPU Masa Bakti 2025-2030.

Penundaan yang tertuang dalam surat bernomor 100.3/2823/TU-PIMP/SETDA-HUK ini dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan.

Keputusan penundaan ini didasarkan pada tiga hal utama:

SK Bupati PPU Nomor 400.9.14/245/2025 tentang Pengurus Karang Taruna Kabupaten Penajam Paser Utara Masa Bakti 2025/2030, yang diterbitkan pada 13 November 2025.

Baca Juga: Aklamasi Pimpin LAKI PPU, Andi Nurhakim Tegaskan Komitmen Kolaborasi Wujudkan Penajam Bebas Korupsi

Surat Sanggahan dari pengurus Karang Taruna Kabupaten PPU periode sebelumnya Nomor 001/KT-PPU/XI/2025, yang dilayangkan pada 24 November 2025. Diberitakan sebelumnya, SK Bupati ini sempat menuai protes keras dan dituding melanggar AD/ART Karang Taruna.

Surat Permohonan Penangguhan SK Karang Taruna dari Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten PPU Nomor: P-400.9.12.5/606/DINSOS, yang diajukan pada 25 November 2025.

Penundaan ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dinas Sosial Diperintahkan Lakukan Rekonsiliasi

Seiring dengan penundaan tersebut, Bupati Mudyat Noor memberikan instruksi tegas kepada Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten PPU. Yaitu, melakukan rekonsiliasi dan rekonsolidasi terhadap kepengurusan Karang Taruna Kabupaten PPU Masa Bakti 2025-2030. Langkah ini diharapkan dapat menjembatani perbedaan yang muncul pasca-terbitnya SK.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca PPU Sepekan: Hujan Ringan Dominasi Awal Pekan, Waspada Potensi Udara Kabur

Melaporkan hasil pelaksanaan rekonsiliasi dan rekonsolidasi kepada Bupati pada kesempatan pertama.

Ancaman Pembatalan SK Jika Gagal Capai Kesepakatan

Bupati juga memberikan batas waktu yang ketat. Jika proses rekonsiliasi dan rekonsolidasi yang dipimpin oleh Dinas Sosial gagal mencapai kesepakatan, maka dalam waktu 7 hari kerja sejak surat penundaan diterima, Kepala Dinas Sosial diinstruksikan untuk mengajukan permohonan pembatalan SK Bupati Nomor 400.9.14/245/2025.

Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati PPU, Mudyat Noor.

Keputusan ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera menyelesaikan polemik kepengurusan Karang Taruna, sebuah organisasi vital yang menaungi pemuda-pemudi di Kabupaten PPU.(*)




Editor : Thomas Priyandoko
#karang taruna #bupati #ppu #Tunda