KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Polemik sengit mewarnai pengelolaan aset wisata strategis di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kelompok Tani Hutan (KTH) Paser Balik Jaya Mandiri (PBJM) secara resmi melayangkan surat pernyataan sikap menolak keras keberadaan dan pengukuhan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kecamatan Sepaku, terutama terkait penguasaan lahan di wilayah Gunung Parung.
Penolakan ini tidak hanya didasari oleh sengketa tapal batas, tetapi juga mencuatkan dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan anak di bawah umur dalam pembentukan pokdarwis.
KTH PBJM, yang terdaftar di Dinas Kehutanan Kaltim dengan Nomor Registrasi 64/09/04/1005/KTH.213/2022, menegaskan bahwa Pokdarwis Sepaku disebut telah menguasai tanah/lahan yang merupakan areal wilayah KTH PBJM, khususnya di kawasan Gunung Parung. KTH PBJM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Lurah Sepaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Baca Juga: Long Weekend Bermakna: ASN dan Non-ASN IKN Jelajahi Keindahan Gunung Parung Bersama #HealingdiIKN
Kuasa pendamping KTH PBJM Kecamatan Sepaku, PPU, Zulpani Paser yang menemui media, Kamis (4/12) menjelaskan, poin paling krusial yang diangkat KTH PBJM adalah dugaan kecacatan hukum dalam pembentukan Pokdarwis Sepaku yang diketahui dibentuk 18 Agustus 2012.
"Dalam berkas pembentukan personel komposisi pokdarwis 2012 tersebut, KTH PBJM menemukan dua nama pengurus dengan usia di bawah umur," kata Zulpani Paser.
Disebutkannya, sekretaris pokdarwis berinisial Mr, disebutnya lahir 24 November 2002. Saat pembentukan pokdarwis pada 18 Agustus 2012, yang bersangkutan baru berusia 10 tahun. Kemudian, lanjutnya, pengurus pokdarwis atas nama RR, lahir 09 Maret 2004. "Karena itu, saat pembentukan pokdarwis pada Agustus 2012, yang bersangkutan baru berusia 8 tahun," jelasnya.
KTH PBJM, lanjutnya, menyatakan bahwa jika Formulir Data Pendaftaran Pokdarwis yang melibatkan anak-anak ini dijadikan rujukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU untuk menerbitkan SK Pengukuhan Pokdarwis Nomor: 500.13.2.4/041/DISBUDPAR/2024 pada 28 Maret 2024, maka SK tersebut murni batal demi hukum karena melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Healing di Tengah Tugas Negara, ASN IKN Jelajahi Keindahan Gunung Parung
Dia mengingatkan bahwa pelibatan anak dalam kegiatan yang bersifat eksploitasi ekonomi atau sosial dilarang keras. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76I, tindakan ini dapat dianggap melanggar sanksi pidana.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76I diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Denda maksimal Rp 200.000.000," kata Zulpani Paser.
Dalam pernyataan sikap bernomor 006.PT/SEK/KTH-PBJM/Spk/XII/2025, KTH PBJM mendesak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU untuk segera mencabut surat keputusan pengukuhan pokdarwis tersebut. Ia menegaskan, jika tuntutan pencabutan tersebut tak diindahkan, ia akan mempublikasikan permasalahan ini dengan ketetapan hukum berlaku.
Tembusan surat pernyataan sikap ini disampaikan kepada sejumlah pihak penting. KTH PBJM turut melampirkan sejumlah berkas pendukung, termasuk peta areal wisata Gunung Parung, titik koordinat, fotokopi SK lurah tentang pembentukan KTH PBJM, akta notaris, serta fotokopi surat pengukuhan pokdarwis yang menjadi objek sengketa.
Hingga kini, media ini masih berupaya keras mengonfirmasi terkait hal ini dengan berusaha menghubungi pihak-pihak kompeten sehubungan dengan surat KTH PBJM.(*)
Editor : Thomas Priyandoko