KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh masyarakat Sahnan Dkk, warga Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) terhadap PT. AIEK ditunda setelah pihak-pihak penting dari pemerintah tidak hadir dalam persidangan.
Sidang kedua yang sedianya beragendakan pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 11.30 Wita, harus diundur hingga 10 Desember 2025. Ketidakhadiran Turut Tergugat I (Desa Tengin Baru) dan Turut Tergugat III (Pemkab PPU) dalam persidangan tersebut disayangkan oleh kuasa hukum penggugat.
Ramadi, kuasa hukum penggugat menyoroti bahwa ketidakhadiran Pemkab PPU dan Desa Tengin Baru sangat krusial, mengingat keduanya diduga memiliki peran penting dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan dari 2006 hingga saat ini.
“Selain itu, kedua pihak ini juga diduga terlibat dalam perluasan areal kebun sawit dan perolehan hak atas tanah yang belakangan dibebaskan untuk proyek bendungan IKN,” kata Ramadi seperti keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (4/12).
Ketua DPC Peradi PPU ini mengungkapkan, pihak penggugat, yang merupakan ahli waris Sahnan Bin Limin, menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan konfirmasi, ganti rugi tanam tumbuh, maupun ganti rugi lahan sejak awal pembukaan lahan perkebunan.
Mereka menegaskan bahwa PT AIEK seharusnya tidak boleh beraktivitas di lahan tersebut sebelum hak-hak masyarakat diselesaikan.
Proses persidangan perdana di PN PPU turut disaksikan oleh Usman Saleh, ketua umum Organisasi Pengawal Agraria Masyarakat Borneo Nusantara sekaligus penasehat Lembaga Adat Paser (LAP) PPU. Ia menyatakan keprihatinannya atas nasib warga yang belum mendapatkan ganti rugi dan menyoroti perusahaan sawit yang terus beroperasi tanpa memiliki hak atas tanah (HGU).
Kata Usman Saleh, praktik perusahaan yang beroperasi diduga tanpa hak atas tanah dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Pertama, pelanggaran hukum. Beroperasi tanpa hak yang sah melanggar peraturan perundang-undangan agraria dan kehutanan, yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Baca Juga: Klaim Tanah IKN! 9 Ahli Waris Gugat PT AIEK di PN Penajam, Sidang Perdana Segera Digelar
Kedua, konflik lahan dan hilangnya hak Masyarakat. Hal ini, katanya, sering memicu konflik dengan masyarakat lokal dan adat, termasuk sengketa kepemilikan tanah dan hilangnya akses masyarakat untuk berkebun atau mendapatkan sumber daya alam di tanahnya sendiri.
Ketiga, kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Aktivitas yang ditudingnya ilegal ini dapat mencakup pembukaan lahan tanpa izin yang merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati di Sepaku (IKN).
“Selain itu, perusahaan tanpa HGU tidak dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara resmi, berpotensi merugikan negara dan masyarakat melalui penghindaran pajak,” tegasnya.
Menanggapi masalah ini, organisasi agraria tersebut mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas, yaitu mencabut IUP perusahaan perkebunan yang melanggar hukum., dan membentuk satuan tugas khusus (Satgas Terpadu) untuk menertibkan perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU.
“Tujuan utama satgas adalah untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat lokal dan adat, serta lingkungan, bukan untuk melindungi perusahaan yang melanggar hukum. Kami juga mengharapkan Kementerian ATR/BPN melakukan penertiban, audit, dan evaluasi, serta memberikan sanksi denda pajak yang dihitung oleh BPKP bagi perusahaan yang melanggar hak atas tanah/HGU,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum didapatkan tanggapan dari manajemen PT AIEK yang berkantor pusat di Jakarta maupun pihak pemerintah daerah.(*)
Editor : Thomas Priyandoko