KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Bertempat di Balai Desa Giripurwa, Kelompok Masyarakat Giripurwa Peduli (KMGP) melaksanakan aksi damai yang diakhiri dengan dialog terbuka,Kamis (11/12).
Aksi ini dipicu oleh informasi yang beredar di media sosial mengenai kegiatan studi tiru perangkat Desa Giripurwa ke Bali, yang dilaporkan melibatkan 48 peserta dan menghabiskan anggaran desa sekitar Rp500 juta.
Bodro Lukito, penanggung jawab KMGP, menegaskan bahwa masyarakat menuntut transparansi penuh terkait penggunaan dana tersebut, meliputi sumber pembiayaan, hasil yang diharapkan, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Ia secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan tersebut. Bodro mengutip Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2023, yang disebutnya melarang pemakaian ADD untuk studi tiru.
Baca Juga: Habiskan Anggaran Setengah Miliar, Studi Tiru Pemdes Gipurwa Disorot Tajam LAKI PPU
“Menggunakan ADD itu melanggar aturan negara. Ini termasuk korupsi. Hukuman bagi koruptor adalah pemecatan dari jabatan kepala desa,” ujar Bodro dengan tegas di hadapan forum dialog.
KMGP juga mendesak agar kepala desa menyajikan bukti konkret penggunaan anggaran dan menjelaskan secara terperinci dampak nyata dari kegiatan studi tiru itu bagi kesejahteraan masyarakat. "Apakah studi tiru itu benar-benar memberikan manfaat bagi warga?" tanyanya.
Isu Lain yang Dituntut Warga
Selain persoalan studi tiru, KMGP turut mengangkat beberapa tuntutan lain dalam dialog, termasuk penjelasan mengenai sumber dana yang digunakan untuk pembangunan fisik di desa, kejelasan status kepemilikan tanah pada area kolam ikan di RT 004, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Lainnya adalah warga pun mempertanyakan keberadaan dan penggunaan mobil dinas Avanza, dan kinerja kepala desa yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Pengakuan Kepala Desa dan Reaksi Warga
Dalam sesi dialog, Mas Habi Rudianto, kepala Desa Giripurwa, membenarkan bahwa kegiatan studi tiru ke Bali tersebut memang menggunakan ADD dengan total estimasi anggaran sebesar Rp 500 juta.
Pengakuan ini segera memancing reaksi keras dari warga yang menilai pemakaian dana desa untuk kegiatan tersebut tidak sah secara aturan.
Meskipun membenarkan penggunaan dana, Mas Habi tidak memberikan penjelasan detail mengenai dampak studi tiru maupun perincian anggaran dalam forum tersebut. Ia hanya menyatakan komitmen untuk menyiapkan dan menyerahkan seluruh bukti pertanggungjawaban sesuai permintaan masyarakat.(*)
Editor : Hernawati