Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kontroversi Studi Tiru Bali Rp 500 Juta Desa Giripurwa, Inspektorat PPU Belum Turun Tangan, Tunggu Hasil Pembinaan Camat

Ari Arief • Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:06 WIB

Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Santoso.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Santoso.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Aksi studi tiru kontroversial yang dilakukan oleh 48 warga Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) ke Bali dengan menghabiskan dana fantastis senilai lebih dari Rp 500 juta, kini menjadi sorotan publik.

Meskipun menuai protes dan aksi demo dari warga setempat, Inspektorat Kabupaten PPU menyatakan belum akan menurunkan tim untuk melakukan inspeksi mendalam terkait penggunaan anggaran tersebut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten PPU, Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk menunggu langkah awal dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Kontroversi Studi Tiru ke Bali, Kades Giripurwa PPU Akui Pakai ADD Rp 500 Juta, Warga Protes Keras

"Kami masih menunggu hasil pembinaan yang dilakukan oleh camat dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)," kata Budi Santoso,  Sabtu (13/12).

Keputusan untuk menunda inspeksi ini didasarkan pada kerangka pengawasan yang diatur dalam regulasi yang berlaku. Budi Santoso menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020, pengawasan terhadap tata kelola desa melibatkan sejumlah pihak.

"Sesuai Permendagri 73 Tahun 2020, ada beberapa pihak yang berperan dalam melakukan pengawasan, yaitu BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Camat, DPMD, dan Inspektorat," jelasnya. "Nah, kami menunggu hasil klarifikasi dan pembinaan yang telah dilakukan oleh Camat, termasuk peran BPD sendiri untuk melakukan pengawasan terhadap kepala desa," ujarnya.

Baca Juga: Kontroversi Studi Tiru ke Bali, Kades Giripurwa PPU Akui Pakai ADD Rp 500 Juta, Warga Protes Keras

Praktisi hukum, Hendri Sutrisno menanggapi hal ini, Sabtu (13/12), bahwa pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Inspektorat PPU memberikan kesempatan bagi pengawas berjenjang yang lebih dekat dengan pemerintahan desa untuk menyelesaikan masalah ini secara internal terlebih dahulu.

"Peran Camat dan DPMD sangat krusial dalam memberikan pembinaan dan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan atau pemborosan dana dalam kegiatan studi tiru yang dinilai masyarakat terlalu mewah tersebut," kata Hendri Sutrisno.

Studi tiru ke Bali melibatkan kepala desa dan diikuti oleh 48 peserta ini memicu keresahan karena besarnya biaya yang dihabiskan, yang dianggap tidak sebanding dengan manfaat yang akan didapat, terutama mengingat adanya prioritas kebutuhan lain di desa.

Publik kini menantikan hasil pembinaan dari Camat dan DPMD, serta langkah konkret dari BPD Giripurwa sebagai representasi masyarakat desa, sebelum Inspektorat PPU memutuskan untuk mengambil tindakan lebih lanjut melalui audit investigatif.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#inspektorat #giripurwa #ppu #studi tiru #bali