Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dinilai Mutasi Sepihak dan Tak Sesuai Keahlian, Empat Sopir PT APMR Mengadu ke Disnakertrans PPU

Ari Arief • Selasa, 23 Desember 2025 | 14:41 WIB

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Sebanyak empat karyawan bagian teknik dan transportasi PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU terkait kebijakan mutasi kerja yang mereka nilai tidak prosedural dan dipaksakan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Zulpani Paser, selaku penerima kuasa dari para pekerja, Selasa (23/12/2025).

Adapun para pekerja yang terdampak adalah Abdul Saleh (bekerja sejak 2008), Adi (sejak 2008), Amat (sejak 2017), dan Kasman (sejak 2017).

Baca Juga: Ekspose Akhir Tahun 2025, Wali Kota Balikpapan Ungkap Realisasi 9 Program Prioritas

Seluruhnya merupakan sopir truk roda enam yang kini dimutasi menjadi pemanen buah kelapa sawit.

Zulpani Paser menjelaskan bahwa para pekerja merasa keberatan karena mutasi tersebut dianggapnya sangat menyimpang dari keahlian dan pengalaman kerja mereka selama belasan tahun.

Lebih jauh, pihak manajemen perusahaan diduga memberikan tekanan kepada karyawan yang enggan menuruti mutasi tersebut.

Baca Juga: Disnakertrans Tingkatkan Fungsi Aplikasi Etam Kerja: Pantau Status Lamaran Secara Real-Time

"Jika karyawan tidak mentaati surat mutasi, mereka dianggap mangkir. Manajemen mengimbau karyawan untuk mengundurkan diri atau diancam PHK dengan kesalahan berat tanpa pesangon," kata Zulpani Paser.

Dikatakannya, bahwa para pekerja memandang hal ini sebagai bentuk diskriminasi karena jabatan baru tersebut tidak tertuang dalam perjanjian kerja awal.

Mereka menyatakan bersedia berhenti (PHK) asalkan pihak perusahaan tetap menjalankan kewajiban membayar uang pesangon sesuai masa kerja, bukan dipaksa untuk mengundurkan diri (resign).

Respons Disnakertrans PPU

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan pada Selasa (23/12) pagi sekira pukul 10.30 Wita.

"Kedua belah pihak akan dipanggil oleh mediator, diharapkan ada penyelesaian terbaik," ujar Marjani saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12).

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Pangan di PPU Relatif Stabil, Stok Dipastikan Aman Hingga Awal Tahun

Marjani menambahkan bahwa sebelum surat resmi ini masuk, komunikasi awal terkait permasalahan ini sudah sempat disampaikan secara lisan.

"Kalau dihubungi melalui lisan by phone minggu lalu," tandasnya. Sementara itu, pihak manajemen perusahaan hingga kini masih berusaha dihubungi untuk memberikan tanggapan.

Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak penting di PPU, termasuk bupati PPU, ketua komisi bidang hukum dan ketenagakerjaan DPRD, hingga Kaltim Post.

Hal ini dilakukan guna memastikan proses mediasi berjalan transparan dan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi dalam UU Cipta Kerja.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#Mutasi Sepihak #konflik #karyawan #PT APMR #pekerja #DISNAKERTRANS PPU #ppu #Disnakertrans