KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan ini membawa angin segar bagi para pekerja di berbagai sektor strategis, dengan kenaikan rata-rata sebesar 4,55 persen.
Berdasarkan dokumen hasil rapat pleno yang melibatkan perwakilan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja/Buruh, akademisi, dan pemerintah, penetapan upah tahun ini merujuk pada formula baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Sektor Migas dan Batu Bara Pimpin Kenaikan
Dalam rincian data terbaru, sektor minyak dan gas (migas) tetap menjadi sektor dengan upah tertinggi di PPU. Pada tahun 2026, pekerja di sektor ini akan menerima upah sebesar Rp 4.344.068, naik sekitar Rp 188.854 dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Dinilai Mutasi Sepihak dan Tak Sesuai Keahlian, Empat Sopir PT APMR Mengadu ke Disnakertrans PPU
Menyusul di posisi kedua, sektor batu bara ditetapkan sebesar Rp 4.302.696. Kenaikan ini dinilai sebagai langkah menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi daerah yang terus berkembang, terutama sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rincian Lengkap UMSK PPU 2026
Berikut adalah daftar lengkap besaran UMSK 2026 per sektor setelah dilakukan pembulatan yang meliputi sektor industri, besaran UMSK dan kenaikan. Perkebunan Sawit Rp 4.199.265 terjadi kenaikan| Rp 182.559, Industri Kelapa Sawit Rp 4.199.265 (Rp 182.559), Kehutanan Rp 4.219.951 (Rp 183.458), Batu Bara Rp 4.302.696 (Rp 187.055), Minyak dan Gas Rp 4.344.068 (Rp 188.854).
Formula Baru untuk Kesejahteraan
Penetapan tahun ini menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diatur secara ketat. Penggunaan formula UMSK (t+1) = UMSK (t) + {Nilai Penyesuaian UMSK} (t+1) memastikan bahwa kenaikan tetap realistis bagi dunia usaha namun tetap adil bagi kesejahteraan buruh.
Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Pangan di PPU Relatif Stabil, Stok Dipastikan Aman Hingga Awal Tahun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU berharap dengan disepakatinya angka ini, hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja tetap harmonis, sehingga iklim investasi di Benuo Taka tetap kondusif dan produktif menyongsong tahun 2026.
“Dokumen ini tinggal diajukan untuk diteken gubernur,” kata salah satu anggota Dewan Pengupahan Daerah PPU tanpa menyebutkan namanya, Selasa (23/12). Ia menambahkan, bahwa UMK PPU 2026 juga telah ditetapkan dan disepakati.(*)
Editor : Thomas Priyandoko