Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dewan Pengupahan PPU Sepakati UMSK 2026, Sektor Migas Tembus Rp 4,3 Juta

Ari Arief • Rabu, 24 Desember 2025 | 05:00 WIB

Ilustrasi pembahasan UMSK PPU 2026.
Ilustrasi pembahasan UMSK PPU 2026.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan ini membawa angin segar bagi para pekerja di berbagai sektor strategis, dengan kenaikan rata-rata sebesar 4,55 persen.

Berdasarkan dokumen hasil rapat pleno yang melibatkan perwakilan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja/Buruh, akademisi, dan pemerintah, penetapan upah tahun ini merujuk pada formula baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Sektor Migas dan Batu Bara Pimpin Kenaikan

Dalam rincian data terbaru, sektor minyak dan gas (migas) tetap menjadi sektor dengan upah tertinggi di PPU. Pada tahun 2026, pekerja di sektor ini akan menerima upah sebesar Rp 4.344.068, naik sekitar Rp 188.854 dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dinilai Mutasi Sepihak dan Tak Sesuai Keahlian, Empat Sopir PT APMR Mengadu ke Disnakertrans PPU

Menyusul di posisi kedua, sektor batu bara ditetapkan sebesar Rp 4.302.696. Kenaikan ini dinilai sebagai langkah menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi daerah yang terus berkembang, terutama sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rincian Lengkap UMSK PPU 2026

Berikut adalah daftar lengkap besaran UMSK 2026 per sektor setelah dilakukan pembulatan yang meliputi sektor industri, besaran UMSK dan kenaikan. Perkebunan Sawit  Rp 4.199.265 terjadi kenaikan| Rp 182.559, Industri Kelapa Sawit Rp 4.199.265 (Rp 182.559), Kehutanan Rp 4.219.951 (Rp 183.458), Batu Bara  Rp 4.302.696 (Rp 187.055), Minyak dan Gas  Rp 4.344.068 (Rp 188.854).

Formula Baru untuk Kesejahteraan

Penetapan tahun ini menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diatur secara ketat. Penggunaan formula UMSK (t+1) = UMSK (t) + {Nilai Penyesuaian UMSK} (t+1) memastikan bahwa kenaikan tetap realistis bagi dunia usaha namun tetap adil bagi kesejahteraan buruh.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Pangan di PPU Relatif Stabil, Stok Dipastikan Aman Hingga Awal Tahun

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU berharap dengan disepakatinya angka ini, hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja tetap harmonis, sehingga iklim investasi di Benuo Taka tetap kondusif dan produktif menyongsong tahun 2026.

“Dokumen ini tinggal diajukan untuk diteken gubernur,” kata salah satu anggota Dewan Pengupahan Daerah PPU tanpa menyebutkan namanya, Selasa (23/12). Ia menambahkan, bahwa UMK PPU 2026 juga telah ditetapkan dan disepakati.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#UMSK 2026 #ppu #Dewan Pengupahan Daerah