KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan pendataan legalitas permukiman warga di kawasan sekitar pelabuhan sebagai bagian dari rencana pengembangan perwajahan daerah, khususnya di wilayah fasilitas penyeberangan Penajam.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengatakan pendataan tersebut difokuskan pada permukiman warga di lingkungan RT 6, RT 7, dan RT 8 Kelurahan Penajam. Pendataan mencakup kepemilikan legalitas lahan, baik yang telah memiliki sertifikat maupun yang belum.
“Pemerintah akan memproses pendataan seluruh masyarakat, khususnya yang berada di sekitar Pelabuhan Speed, klotok, dermaga feri Penajam hingga perbatasan pipa Pertamina. Semua yang punya legalitas maupun yang tidak, akan kita data,” ujar Waris Muin, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, pendataan tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2026. Data yang terkumpul akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menentukan langkah penataan kawasan, termasuk opsi relokasi atau pemberian ganti rugi kepada warga terdampak.
“Nanti akan kita dialogkan dengan masyarakat. Apakah direlokasi ke tempat yang mereka inginkan atau dilakukan ganti rugi. Ini masih dalam proses pendataan,” jelasnya.
Menurut Waris Muin, Pemkab PPU telah melakukan koordinasi dengan membentuk tim pendataan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), serta unsur kecamatan dan kelurahan.
“Susunan tim sudah dibuat, namun saat ini fokusnya adalah pendataan. Tahun 2026 kita upayakan seluruh data sudah masuk,” katanya.
Penataan kawasan pelabuhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki wajah PPU sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di kawasan pesisir. Waris Muin menilai kondisi kawasan pelabuhan saat ini masih terkesan kumuh dan belum mengalami perubahan signifikan selama sekitar 23 tahun.
“Kalau ini tidak dibenahi, kita tidak tahu mana pintu gerbang PPU. Kesan yang terlihat masih kumuh, tidak ada perubahan. Sekitar 20 tahun kawasan pelabuhan speed ini tidak tersentuh perubahan,” tegasnya.
Rencana penataan tersebut mencakup area sekitar lima hektare, mulai dari kawasan pelabuhan hingga ke belakang area perkantoran dan permukiman sekitar. Waris Muin optimistis pengembangan ini dapat menghadirkan wajah baru PPU yang lebih tertata dan representatif. (*)
Editor : Duito Susanto