Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Stok Blanko KTP di PPU Aman hingga Lima Bulan ke Depan

Ahmad Maki • Rabu, 7 Januari 2026 | 17:42 WIB
Warga mengurus keperluan di Kantor Disdukcapil PPU
Warga mengurus keperluan di Kantor Disdukcapil PPU

KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Waluyo, memastikan ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di wilayahnya aman hingga empat sampai lima bulan ke depan.

Waluyo mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan jauh hari dengan mengajukan permintaan blanko ke Kementerian Dalam Negeri sebelum akhir tahun 2025. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk kemungkinan pemekaran wilayah.

“Blanko itu sudah kami persiapkan sejak bulan Desember sebelum akhir tahun. Kami minta langsung ke Kementerian Dalam Negeri, karena blanko berasal dari pusat dan provinsi. Insyaallah untuk empat sampai lima bulan ke depan stoknya tidak akan habis,” ujar Waluyo, Rabu (7/1/2026).

Saat ini, Disdukcapil PPU memiliki stok blanko KTP-el sekitar 66 ribu keping dari total 123 ribu yang tersedia sebelumnya. Rata-rata penggunaan blanko setiap bulan mencapai 1.500 hingga 2.000 keping.

“Sebulan itu bisa habis sekitar 1.500 sampai 2.000 blanko. Itu karena banyak pergantian KTP, seperti KTP rusak, pembuatan KTP baru, maupun KTP hilang,” jelasnya.

Selain melayani warga PPU, Disdukcapil juga kini dapat mencetak KTP-el bagi penduduk dari luar daerah. Bahkan, pihaknya dapat membantu proses perekaman data bagi warga luar daerah yang belum memiliki KTP.

“Kalau ada warga dari luar daerah, misalnya dari Sulawesi, belum punya KTP, bisa kita bantu rekam di sini. Tapi datanya tetap masuk ke database daerah asal, bukan ke data kita. Kita hanya membantu perekaman,” kata Waluyo.

Ia menegaskan, perekaman KTP merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun. Bahkan, aturan terbaru dari pemerintah pusat mengharuskan seluruh anggota keluarga yang sudah wajib KTP untuk melakukan perekaman sebelum Kartu Keluarga (KK) dapat diproses.

“Sekarang ada aturan baru dari pusat. Kalau dalam satu keluarga ada yang sudah wajib KTP tapi belum merekam, maka KK tidak bisa dicetak. Aturan ini sudah berjalan sekitar enam bulan,” ungkapnya.

Hal serupa juga berlaku untuk Kartu Identitas Anak (KIA). Menurut Waluyo, KIA menjadi dokumen wajib, terutama sebagai persyaratan administrasi sekolah.

“Kalau KIA memang wajib, apalagi untuk anak sekolah. Sekarang daftar sekolah pasti salah satu syaratnya KIA,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#waluyo #stok blanko ktp aman #disdukcapil ppu