Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Heboh di Waru PPU! Pergantian Marbut Masjid Al-Irsyad Menuai Polemik, Ada Apa?

Ari Arief • Kamis, 8 Januari 2026 | 13:08 WIB
MENGADU: Paul Amka (kiri) saat mengadukan persoalannya ke pengurus DMI PPU.
MENGADU: Paul Amka (kiri) saat mengadukan persoalannya ke pengurus DMI PPU.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Tata kelola manajemen Masjid Besar Al-Irsyad, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, kini tengah menjadi sorotan.

Pergantian petugas masjid atau marbut (kaum) di masjid tersebut memicu polemik internal setelah adanya dugaan prosedur yang tidak sesuai mekanisme organisasi.

Persoalan ini mencuat setelah Paul Amka, yang menjabat sebagai marbut sekaligus humas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Irsyad, melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) PPU.

Polemik ini bermula ketika marbut sebelumnya, Mahruf, diberhentikan pada 31 Juli 2025. Berdasarkan hasil musyawarah DKM Al-Irsyad pada 25 Juli 2025, Mahruf dinilai sering melalaikan tugas karena alasan ekonomi dan lebih memilih fokus bertani.

Surat pemberhentian resmi dengan nomor 01/DKM-AL-Irsyad/VII/2025 pun diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua DKM Al-Irsyad, HM Syadri Umar.

Menindaklanjuti kekosongan tersebut, tanggung jawab marbut diserahkan kepada Paul Amka terhitung mulai 1 Agustus 2025.

Penunjukan ini diperkuat dengan Surat Keputusan DKM Nomor: 02/DKMALIRSYADWARU/VIII/2025 serta koordinasi dengan pihak Kelurahan Waru untuk penyesuaian SK penetapan pengurus.

Dugaan Intervensi dan Prosedur Ilegal

Namun, langkah pembenahan ini mendapat penolakan dari internal pengurus lainnya.

Paul Amka mengungkapkan adanya tekanan dari oknum pengurus DKM bidang pembangunan dan penasehat masjid yang diduga tidak menerima pemberhentian Mahruf.

"Selama tiga bulan, terjadi upaya untuk melengserkan kami dari jabatan marbut. Bahkan, muncul tindakan yang kami nilai ilegal dengan mendatangkan marbut baru dari Kalimantan Selatan pada 29 Oktober 2025 lalu," ujar Paul Amka yang mendatangi media ini, Rabu (7/1).

Menurut Paul, kehadiran marbut baru tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme rapat pengurus DKM.

Ia menilai tindakan itu mencederai legalitas (standing) dirinya yang masih menjabat secara sah dan masih sanggup menjalankan tugas.

"Kami memiliki legalitas yang jelas sebagai marbut. Tindakan mendatangkan orang baru tanpa musyawarah ini sangat kami sayangkan karena tidak ada urgensi yang mendesak untuk mengganti petugas yang ada," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan dapat duduk bersama melalui mediasi DMI PPU guna menjaga kondusivitas dan fungsi pelayanan ibadah di Masjid Besar Al-Irsyad Waru.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#dkm #marbut #polemik #ppu #dmi #Waru