KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan konsep kota hijau (green city) mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) Penajam Paser Utara (PPU).
Ketua Umum LSM Guntur PPU, Kasim Assegaf, menegaskan bahwa ambisi pembangunan fisik dan ekologis di IKN tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial bagi kelompok tani lokal yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.
Dalam keterangannya pada Kamis (8/1/2026), Kasim menyatakan bahwa isu pengelolaan tanah oleh masyarakat lokal kini menjadi persoalan hukum yang fundamental di tengah masifnya pembangunan IKN.
Baca Juga: Kepala Otorita Basuki Hadimuljono: Sekolah di IKN Harus Siap Sebelum Warga Menetap
Kasim menjelaskan bahwa secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah menjamin negara untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.
"Masyarakat adat dan kelompok tani lokal bukanlah penggarap ilegal. Secara yuridis, negara tidak bisa sepihak mengeklaim tanah yang secara historis dikuasai masyarakat. Putusan MK tegas menyatakan hutan adat bukan hutan negara," ujar Kasim Assegaf.
Ia menambahkan, merujuk pada UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, pengakuan hak tanah tidak melulu soal sertifikat formal, melainkan sejarah penguasaan nyata di lapangan.
Baca Juga: Kadin PPU Surati Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Minta Berdayakan Perusahaan Lokal
Kontradiksi Konsep 'Green City'
LSM Guntur PPU menilai adanya kekeliruan logika jika pembangunan berkelanjutan justru menyingkirkan komunitas lokal yang selama ini menjadi penjaga ekosistem alami.
"Petani lokal adalah aktor utama keberlanjutan ekologis. Menghilangkan mereka dari ruang hidupnya atas nama pembangunan hijau adalah kontradiksi konseptual sekaligus kesalahan hukum yang fatal," tegasnya.
Desakan kepada Otorita IKN
Baca Juga: Sapa 500 Mahasiswa Kaltim, Kepala OIKN Basuki: Veni, Vidi, Vici, Menuju Ibu Kota Politik!
Kasim memperingatkan agar Otorita IKN (OIKN) tidak menggunakan regulasi seperti UU Cipta Kerja sebagai dalih untuk mempercepat pengadaan tanah dengan cara yang tidak transparan. Menurutnya, pembangunan hanya akan dianggap sah secara hukum jika melibatkan proses partisipatif dan memberikan ganti untung yang adil.
"Negara, melalui OIKN, tidak boleh hadir sebagai alat peminggiran rakyat. OIKN harus menjadi penjamin keadilan dan pelindung hak dasar warga negara. Tanpa keadilan sosial bagi masyarakat adat dan petani, konsep Green City hanya akan menjadi slogan ekologis yang hampa," tegas Kasim Assegaf.(*)
Editor : Thomas Priyandoko