Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dinsos PPU Lakukan Penyempurnaan DTSEN, Tingkatkan Akurasi 4.000 Penerima Bantuan

Ahmad Maki • Sabtu, 10 Januari 2026 | 16:56 WIB
Plt Kepala Dinsos PPU, Muhtar.
Plt Kepala Dinsos PPU, Muhtar.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Dinas Sosial (Dinsos) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyempurnaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos PPU, Muhtar, menjelaskan bahwa pendataan DTSEN dilakukan berdasarkan data terbaru yang bersumber dari tingkat kelurahan. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan sistem nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Data itu sudah didata, awalnya dari lurah. Jadi lurah mendata sesuai dengan DTSEN yang baru,” ujar Muhtar, Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan pendataan tersebut, jumlah penerima bantuan sosial di PPU diperkirakan mencapai lebih dari 4.000 orang dan tersebar di seluruh kecamatan.

Muhtar memastikan jumlah tersebut tidak mencapai 100 ribu penerima. “Kalau perkiraan jumlahnya sekitar 4.000 lebih, itu untuk seluruh kecamatan,” jelasnya.

Muhtar menambahkan, bantuan yang disalurkan kepada masyarakat meliputi bantuan pangan serta bantuan langsung tunai (BLT), baik dari pemerintah pusat maupun daerah, yang penetapannya mengacu pada data DTSEN.

Terkait proses pemutakhiran data, Muhtar menegaskan bahwa DTSEN sebenarnya telah ada sejak lama. Namun, saat ini fokus pemerintah daerah adalah pada peningkatan akurasi data agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Kita sekarang minta akurasi data. Karena kadang data dari Kemendagri itu berdasarkan DTSEN, masyarakat masuk dalam desil tertentu, dari desil 1 sampai desil 10,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengelompokan desil tersebut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat dan berpengaruh terhadap jenis bantuan yang dapat diterima.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak dapat mengubah data secara langsung, melainkan hanya bisa mengusulkan perbaikan atau penyesuaian apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

“Data itu sudah disinkronkan, kita tidak bisa mengubah lagi. Kita hanya bisa mengusulkan kembali kalau ada kasus-kasus tertentu, misalnya masuk di desil 1, 2, 3, dan seterusnya,” tutup Muhtar. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#penajam paser utara #Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional #bantuan #dinas sosial