Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kebutuhan Tenaga Honorer PPU Masih Tinggi

Ahmad Maki • Selasa, 13 Januari 2026 | 19:26 WIB

Plt Kepala BKPSDM PPU, Nurwati.
Plt Kepala BKPSDM PPU, Nurwati.

PENAJAM — Larangan pengangkatan tenaga honorer maupun tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah diberlakukan sejak 2022. Namun, di lapangan tenaga kerja untuk menunjang operasional organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kini masih sangat dibutuhkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Nurwati, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pengangkatan tenaga honorer maupun PJLP sejak beberapa tahun lalu.

“Pengangkatan itu sudah lama dilarang. Sejak 2022 kita sudah mengeluarkan surat edaran, artinya OPD tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer,” kata Nurwati, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: Bukan Pajak Andalan PPU, Capaian MBLB Capai 113 Persen

Namun demikian, Nurwati mengakui masih ditemukannya tenaga kerja dengan masa kerja di bawah dua tahun di sejumlah OPD. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga kerja dasar di lapangan belum sepenuhnya bisa dihilangkan, meski regulasi telah melarang pengangkatan langsung.

“Kalau masih ada yang di bawah dua tahun, berarti memang masih ada yang mengangkat. Walaupun surat edarannya sudah ada, tapi kebutuhan di lapangan itu nyata,” ujarnya.

Menurutnya, tenaga kerja dasar seperti petugas kebersihan, sopir, penjaga malam atau wakar, dan satuan pengamanan, merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Tanpa keberadaan tenaga tersebut, operasional pelayanan publik berpotensi terganggu.

Baca Juga: PPU Rencanakan Pembangunan Sanggar Kegiatan Belajar, Anggaran Awal Rp 1 Miliar

“Tidak mungkin operasional dibiarkan berhenti hanya karena tidak boleh mengangkat pegawai. Kebutuhan tenaga kerja tetap harus dipenuhi,” jelas Nurwati.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, Nurwati menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga kerja harus dilakukan dengan mekanisme yang tidak melanggar aturan. Salah satunya melalui pengadaan jasa pihak ketiga atau sistem outsourcing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa pengangkatan tenaga kerja tidak lagi menjadi kewenangan BKPSDM apabila dilakukan langsung oleh OPD tanpa melalui sistem kepegawaian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi lintas instansi agar tidak terjadi pelanggaran berulang.

Baca Juga: Dinsos PPU Lakukan Penyempurnaan DTSEN, Tingkatkan Akurasi 4.000 Penerima Bantuan

“Ini perlu perencanaan dan komunikasi bersama, bukan hanya BKPSDM, tapi juga perencanaan, keuangan, dan sekretariat daerah, serta keputusan pimpinan daerah,” katanya.

Ke depan, BKPSDM PPU berencana menyusun pedoman teknis terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dasar agar kebutuhan operasional OPD tetap terpenuhi tanpa menabrak regulasi yang berlaku.

“Tujuannya supaya persoalan ini tidak terus berulang dan semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkas Nurwati. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#honorer #Penajam Paser Utara (PPU)