KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil peran strategis sebagai ujung tombak pengembangan Mall Pelayanan Publik Daerah Digital (MPPD) untuk mempercepat transformasi layanan publik berbasis teknologi informasi.
Melalui MPPD, Diskominfo PPU menginisiasi integrasi berbagai layanan publik ke dalam satu portal digital yang dapat diakses masyarakat kapan saja dan dari mana saja. Berbeda dengan konsep Mal Pelayanan Publik konvensional yang terpusat pada satu gedung, MPPD hadir sebagai platform layanan berbasis website yang mengutamakan kemudahan akses.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo PPU, Arman Widodo, menyebutkan bahwa MPPD merupakan langkah awal digitalisasi layanan publik di daerah.
“Diskominfo berperan sebagai penghubung seluruh layanan. Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke satu kantor tertentu, cukup mengakses portal MPPD melalui HP atau website,” ujarnya, usai peluncuran MPPD oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, di Kantor Bupati PPU, Rabu (14/1/2026).
Diskominfo PPU mengintegrasikan layanan dari organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi vertikal ke dalam portal mpp.penajamkab.go.id. Layanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), layanan air minum PDAM, hingga layanan peradilan.
“Semua aplikasi yang ada di OPD kita integrasikan. Termasuk instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan. Ini menjadi peran Diskominfo sebagai orkestrator sistem layanan digital,” jelas Arman.
Meski demikian, ia mengakui pengembangan MPPD masih dilakukan secara bertahap. Saat ini, portal MPPD masih berfungsi sebagai penghubung atau tautan ke masing-masing aplikasi layanan karena beberapa OPD masih melakukan penyesuaian sistem.
“Perintah pimpinan daerah adalah segera launching, sehingga untuk tahap awal kita menggunakan sistem link. Ke depan targetnya layanan bisa diakses langsung dalam satu aplikasi,” katanya.
Diskominfo PPU juga memastikan MPPD sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat meskipun belum seluruh layanan berjalan optimal. Beberapa fitur tambahan, seperti akses pemantauan CCTV, juga telah tersedia dalam portal tersebut.
Sebagai ujung tombak digitalisasi, Diskominfo PPU juga menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan kapasitas server, infrastruktur pendukung, hingga kebutuhan anggaran yang cukup besar. Selain itu, tidak semua layanan dapat diintegrasikan secara penuh karena sebagian aplikasi bersifat nasional.
“Contohnya Dukcapil, karena sistemnya terpusat nasional. Jadi kami pilah mana aplikasi lokal dan mana aplikasi nasional,” ungkap Arman.
Pengembangan MPPD saat ini dilakukan secara swakelola oleh Diskominfo PPU dengan memanfaatkan sumber daya internal dan tenaga ahli yang dimiliki. Seluruh pembiayaan pengelolaan platform digital tersebut bersumber dari Diskominfo.
Ke depan, Diskominfo PPU menargetkan seluruh aplikasi layanan publik dapat terpusat di server Diskominfo, sementara OPD hanya menyiapkan operator atau admin sebagai pengelola layanan.
“Diskominfo menjadi tulang punggung sistemnya. Harapannya, MPPD benar-benar menjadi wajah pelayanan publik digital PPU,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto