BALIKPAPAN–Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, melakukan audiensi dengan PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) terkait rencana pemanfaatan embung atau kolam retensi serta penanganan green belt di wilayah Kabupaten PPU. Audiensi berlangsung di New Site Office (NSO) PT KPB, Ruang Meeting Cilacap Lantai 3, Balikpapan, Senin (26/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Mudyat Noor menyampaikan bahwa Kabupaten PPU memiliki potensi besar dari sisi geografis dan ekologis. Apalagi, sebagian wilayah PPU telah ditetapkan sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga posisinya semakin strategis sebagai daerah penyangga pembangunan nasional.
“Peran ini menuntut kita tidak hanya sebagai pendukung, tetapi juga sebagai aktor penting dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan, seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujar Mudyat Noor.
Baca Juga: Distan PPU Waspadai Peningkatan Kasus PMK, Ajukan 1.200 Dosis Vaksin untuk 2026
Audiensi ini turut dihadiri Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, Ketua DPRD PPU, Raup Muin, Direktur PDAM Danum Taka PPU, Abdul Rasyid, Legal & Relation PT KPB PV, Asep Sulaeman, Pjs VP HSSE PT KPB, Simon Siregar, Pjs Manager Communication & Stakeholder Relations PT KPB, Haris Yanuanza, Area Manager Comm, Rel & CSR PT KPI RU V, Dodi Yapsenang, Pjs Area Manager Asset Operation, PT KPI RU V, Dedy Teguh Permadi, serta jajaran pejabat Pemkab PPU terkait.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Peluang terbuka melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, BUMN, dan pihak swasta, sementara tantangannya adalah bagaimana mengelola potensi tersebut secara bijak dan berlandaskan prinsip tata kelola lingkungan yang baik.
Dalam audiensi itu, Mudyat Noor menyoroti dua isu strategis. Pertama, pemanfaatan embung atau kolam retensi di lahan milik Pertamina di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, seluas kurang lebih 17 hektare dengan kapasitas tampung mencapai 117.600 meter kubik.
Baca Juga: Kuota Serapan Gabah Bulog di PPU Meningkat Jadi 15.200 Ton
Embung tersebut dinilai memiliki peran penting sebagai sarana penampungan air, pengendali banjir, penyedia air baku, serta cadangan air untuk mitigasi kebakaran. Selain itu, keberadaan embung juga mendukung kesiapan infrastruktur dasar IKN.
Isu kedua yang dibahas adalah usulan penanganan green belt pada jalur pipa Pertamina yang berada di Kelurahan Nenang dan Kelurahan Penajam. Green belt tersebut berfungsi untuk menjaga keamanan jalur pipa, meningkatkan kualitas ekosistem, serta memberikan manfaat sosial dan ekologis bagi masyarakat sekitar.
“Dengan penanganan yang terencana, kawasan green belt ini dapat menjadi ruang hijau yang ramah lingkungan, memperkuat konservasi, sekaligus menambah nilai estetika dan kenyamanan publik,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Cerai Gugat Dominasi Perkara di Pengadilan Agama PPU
Melalui audiensi ini, Mudyat Noor berharap terbangun sinergi konstruktif antara Pemerintah Kabupaten PPU dan PT Kilang Pertamina Balikpapan. Ia menilai, pemanfaatan embung dan penanganan green belt tidak hanya sebatas proyek fisik, tetapi juga dapat menjadi model kolaborasi berkelanjutan.
Adapun hasil yang diharapkan dari audiensi tersebut meliputi terwujudnya sinergi nyata antara Pemkab PPU dan Pertamina dalam pengelolaan embung dan green belt, tersusunnya skema pemanfaatan bersama yang transparan dan berkelanjutan, serta adanya komitmen jangka panjang terhadap perlindungan lingkungan dalam pembangunan PPU.
“Harapan saya, kerja sama ini mencerminkan komitmen kita terhadap pembangunan yang inklusif, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki