Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pajak Hiburan Malam di PPU Bisa Capai Rp 3 Miliar, Ini Tantangannya

Ahmad Maki • Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:51 WIB
RAZIA: Pemerintah daerah bersama penegak hukum sering kali merazia hiburan malam dan peredaran miras di PPU, namun berpotensi menjadi PAD yang lumayan besar.
RAZIA: Pemerintah daerah bersama penegak hukum sering kali merazia hiburan malam dan peredaran miras di PPU, namun berpotensi menjadi PAD yang lumayan besar.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM— Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa pajak hiburan malam memiliki potensi pendapatan yang cukup besar bagi daerah.

Namun, potensi tersebut belum dapat dioptimalkan karena terbentur regulasi dan pertimbangan moral masyarakat.

Menurut Hadi, saat ini pajak hiburan di PPU didominasi oleh usaha karaoke. Namun, kontribusi dari sektor tersebut relatif kecil.

“Kalau karaoke itu kan hitungannya per lagu. Satu lagu sekitar Rp 5.000. Pajaknya 10 persen. Jadi nilainya kecil,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, potensi pajak hiburan justru lebih besar berasal dari penjualan minuman keras (miras). Namun, Peraturan Daerah (Perda) PPU belum melegalkan penjualan miras secara luas. Dalam aturan yang ada, miras hanya diperbolehkan dijual di hotel berbintang tiga dan restoran tertentu.

“Di PPU itu yang punya izin hanya beberapa hotel saja, seperti Rich dan Swiss Hotel, termasuk di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) ada Kubika. Itu pun jumlahnya sangat terbatas,” kata Hadi.

Ia menambahkan, konsumsi miras di hotel juga sebagian besar dilakukan oleh tamu asing, sehingga volumenya kecil.

Berbeda dengan praktik di tempat hiburan malam nonformal atau kawasan remang-remang, yang menurutnya justru memiliki perputaran miras lebih besar. Namun, aktivitas tersebut tidak dilegalkan dan bertentangan dengan Perda yang berlaku.

“Kalau yang di tempat-tempat itu, sebenarnya menyalahi perda. Harusnya ditertibkan,” tegasnya.

Hadi mengungkapkan, Bapenda PPU telah melakukan diskusi dengan DPRD terkait potensi tersebut. Dari hasil penelusuran lapangan, pihaknya memperkirakan potensi pajak hiburan malam bisa mencapai sekitar Rp 3 miliar per tahun apabila regulasi memungkinkan.

“Itu bukan kira-kira. Kami turun langsung ke lapangan, melakukan pengawasan dan menghitung potensi. Kami tidak duduk-duduk manis,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, jumlah tempat hiburan malam di PPU jauh lebih banyak dari yang selama ini diperkirakan. Jika sebelumnya hanya tercatat sekitar 11 lokasi, hasil pendataan Bapenda menemukan hingga 38 tempat hiburan malam.

“Kami temukan 38 di wilayah PPU. Dan itu kami lakukan bersama DPMPTSP dan Satpol PP untuk pengawasan,” jelasnya.

Meski demikian, Hadi menegaskan bahwa kendala utama optimalisasi pajak hiburan malam adalah penyesuaian Perda. Jika aturan tidak mengakomodasi, maka seharusnya dilakukan penertiban secara menyeluruh. Namun, hal tersebut kembali berbenturan dengan pertimbangan moral masyarakat dan pandangan tokoh agama.

“Ini persoalan kebijakan. Potensinya ada dan besar, tapi harus dilihat dari sisi aturan dan pesan moral di masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#penajam paser utara #pemkab ppu #pajak hiburan #Bapenda PPU #kaltim post #Potensi PAD