KALTIMPOST.ID, PENAJAM–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan, pentingnya ketepatan waktu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) bantuan hibah partai politik, karena keterlambatan dapat berdampak pada penghentian bantuan hibah di tahun berikutnya.
Kepala Badan Kesbangpol PPU Agus Dahlan mengatakan, pihaknya masih melakukan komunikasi terkait tahapan-tahapan administrasi dengan tim gubernur, khususnya menyangkut penyampaian LPj oleh partai politik penerima bantuan.
“LPj itu kami sampaikan batas akhirnya 30 Januari. Tapi kemarin ada yang tidak sampai tanggal 30. Jangan-jangan nanti terlambat,” ujar Agus, Jumat (30/1).
Untuk mengantisipasi keterlambatan tersebut, Kesbangpol PPU telah melayangkan surat pada pada 25 Januari agar masih ada sisa waktu bagi partai politik yang belum melaporkan. “Bersurat supaya ada restan waktu sedikit. Kalau memang belum sempat, supaya cepat diberitahukan. Karena kalau tidak melaporkan LPj, itu akan berimbas ke penerimaan bantuan hibah berikutnya. Bisa di-stop,” tegasnya.
Terkait besaran bantuan hibah partai politik, saat ini masih berupa usulan dan belum bersifat final. Usulan kenaikan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD PPU. “Kami dipanggil RDP. Dari rencana itu ada usulan kenaikan sekitar Rp 25.000 per suara. Sebelumnya kan Rp 9.002,” jelasnya.
Menurut Agus, usulan kenaikan didasari fakta bahwa bantuan hibah partai politik di PPU tidak pernah mengalami kenaikan selama 16 tahun terakhir. “Tapi itu masih sebatas usulan. Artinya nanti tetap ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” katanya.
Setelah RDP bersama DPRD PPU dan menerima usulan dari partai-partai politik yang memiliki perolehan suara, Kesbangpol akan meneruskan hasil tersebut ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Banggar) dan Bupati PPU.
Selain itu, Agus juga menjelaskan mengenai komposisi penggunaan dana hibah partai politik, khususnya untuk pendidikan politik. “Kalau persyaratannya sudah pelajari. Itu 50 plus 1. Artinya penggunaan untuk pendidikan politik sebesar 50 persen lebih satu, sedangkan administrasinya sekitar 49 persen,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A