PENAJAM— Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembaruan sertifikat tanah lama menjadi sertifikat elektronik. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian ATR/BPN terkait modernisasi layanan pertanahan.
Kepala ATR/BPN PPU Roy Zulkhoir menyampaikan, saat ini pemerintah tengah mendorong alih media sertifikat dari bentuk analog ke elektronik agar data pertanahan lebih tertata dan aman.
“Di awal tahun ini memang ada arahan dari kementerian untuk modernisasi sertifikat. Termasuk sertifikat-sertifikat lama supaya diperbaharui melalui pendataan. Di daerah, kami sifatnya menghimbau masyarakat untuk melakukan alih media,” ujar Roy ditemui di ruangannya, Senin (3/2/2026).
Baca Juga: Kas Daerah Kosong, Disdikpora PPU Tunda Bayar Proyek Fisik Rp 21 Miliar
Ia menjelaskan, sertifikat tanah lama yang masih berbentuk buku hijau akan digantikan dengan sertifikat elektronik yang kini hanya berupa satu lembar dokumen. Namun demikian, proses alih media tersebut masih harus dilakukan secara langsung di kantor ATR/BPN PPU.
“Belum bisa online. Pemohon harus datang langsung ke kantor membawa sertifikat lama, karena fisik aslinya harus kami tarik,” jelasnya. Menurut Roy, di wilayah PPU masih cukup banyak warga yang memegang sertifikat lama, bahkan ada yang terbit sejak tahun 1970-an hingga 1980-an. Terutama yang dulunya masih terdata di wilayah Balikpapan atau Paser sebelum PPU resmi terbentuk pada 2002.
“Kalau datanya, sekarang sudah masuk ke kami. Tapi kalau sertifikatnya masih dipegang masyarakat, kami tidak tahu pasti. Yang jelas, kalau mau ada kegiatan pertanahan, sertifikat itu harus divalidasi dan dipindahkan dulu ke wilayah PPU,” katanya.
Baca Juga: Pengendara PPU Wajib Tahu! Ini Target Operasi Keselamatan Mahakam 2026
Roy menambahkan, pengurusan pembaruan sertifikat dapat dilakukan setiap hari kerja di kantor ATR/BPN PPU. Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain sertifikat tanah asli, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa objek tanah berada di wilayah administratif PPU. “PBB itu biasanya jadi dasar kami untuk memastikan wilayah administrasinya, ditambah keterangan dari kelurahan,” imbuhnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki