Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPUPR PPU: Izin KKPR Kini Cukup 1 Hari dan Gratis Berkat RDTR Terintegrasi OSS

Ahmad Maki • Selasa, 3 Februari 2026 | 21:36 WIB

Kepala Bidang Tata Ruang/Penataan Ruang Dinas PUPR PPU MS Hadi. (MAKI/KP)
Kepala Bidang Tata Ruang/Penataan Ruang Dinas PUPR PPU MS Hadi. (MAKI/KP)

PENAJAM— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan penyusunan tujuh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut hasil koordinasi teknis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Regulasi RDTR berfungsi sebagai acuan hukum operasional yang rinci untuk pemanfaatan ruang, pengendalian zonasi, dan penerbitan izin, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di wilayah kabupaten/kota.

Ditemui diruangnya, Kepala Bidang Tata Ruang/Penataan Ruang Dinas PUPR PPU MS Hadi mengatakan, saat ini dua RDTR telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada), sementara lima lainnya masih dalam proses.

Baca Juga: Cara Ubah Sertifikat Tanah Lama ke Elektronik di PPU, Ini Syarat dan Prosedurnya

“Dari target tujuh RDTR, dua sudah perkada. Nah, dari lima yang tersisa, dua diantara lima tersebut masih dalam proses. Dan satu atau dua lainnya lagi, direncanakan mendapat bantuan dari Kementerian ATR pada tahun 2026,” ujar Hadi, Senin (3/2/2026).

Dua RDTR yang telah ditetapkan mencakup wilayah perencanaan Penajam–Petung serta Maridan, Riko, Sepan, dan Sotek. RDTR tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan terbitnya RDTR berbasis OSS, pelayanan KPPR dapat diproses jauh lebih cepat. Jika sebelumnya KKPR harus melalui rapat teknis, penilaian forum penataan ruang, pengukuran dan verifikasi lokasi oleh ATR/BPN, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kini prosesnya dapat selesai hanya dalam waktu 1x24 jam tanpa biaya.

Baca Juga: Kas Daerah Kosong, Disdikpora PPU Tunda Bayar Proyek Fisik Rp 21 Miliar

“Dengan adanya RDTR, proses KKPR cukup satu hari dan tidak membayar PNBP. Ini sangat mempermudah proses bisnis dan pelayanan perizinan,” jelasnya. Hadi menegaskan, bahwa KKPR menjadi syarat utama dalam seluruh perizinan. Tidak diperbolehkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lainnya tanpa didahului KKPR.

Ia menyebut, RDTR tersebut berlaku untuk seluruh jenis perizinan, mulai dari industri, pariwisata, permukiman hingga rumah tinggal. Namun saat ini, sistem OSS baru melayani perizinan berusaha, sementara perizinan non-berusaha seperti rumah tinggal dan rumah ibadah masih melalui mekanisme penilaian manual.

“Kami akan mengusulkan ke kementerian agar rumah tinggal dan rumah ibadah juga bisa tercover di OSS, karena RDTR-nya sudah terbit perkada,” katanya. Meski demikian, pelayanan perizinan non-berusaha tetap dapat dilakukan melalui tahapan penilaian, sehingga tidak menutup akses masyarakat terhadap perizinan.

Baca Juga: Bupati Mudyat Noor Resmikan Padepokan PSHT PPU di Desa Girimukti

Ia menambahkan, keberadaan RDTR ini juga selaras dengan regulasi terbaru penyelenggaraan penataan ruang, di mana RDTR tidak lagi harus ditetapkan melalui peraturan daerah (perda), melainkan cukup melalui perkada. Terkait wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Hadi menyebutkan bahwa kawasan tersebut telah memiliki rencana induk dan delapan RDTR.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, sejak perpres tersebut berlaku, RTRW Provinsi Kalimantan Timur serta RTRW Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara dinyatakan tidak berlaku di wilayah IKN, sehingga kewenangan tata ruang sepenuhnya berada di bawah Otorita IKN.

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah seluruh RDTR di wilayah Otorita IKN telah terintegrasi dengan OSS. “Kalau belum terintegrasi, maka proses perizinan tetap harus melalui penilaian. Sampai saat ini kami belum berkoordinasi lebih lanjut terkait kewenangan perizinan tersebut,” ujarnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#izin KKPR #ATR BPN #Penajam Paser Utara (PPU) #dpupr ppu