KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyusun rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029.
Anggota KPU PPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moch Misran mengatakan, penyusunan rancangan tersebut diminta beberapa hari lalu. Meskipun hingga kini belum ada pemecahan atau pelepasan wilayah Kecamatan Sepaku dari Kabupaten PPU, pascapenetapan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Karena belum ada pemecahan atau pelepasan Sepaku dari PPU, maka Sepaku tetap kami hitung dalam penyusunan dapil,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data agregat kependudukan semester I tahun 2025 yang diterima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, jumlah penduduk Kecamatan Sepaku tercatat sebanyak 41.956 jiwa.
Sementara Kecamatan Babulu memiliki 40.900 jiwa, Kecamatan Waru 21.572 jiwa, dan Kecamatan Penajam menjadi wilayah dengan jumlah penduduk tertinggi yakni 99.233 jiwa. Dengan demikian, total jumlah penduduk Kabupaten PPU pada semester I 2025 mencapai 203.661 jiwa.
“Kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kabupaten dengan jumlah penduduk 200 ribu sampai 300 ribu jiwa memiliki 30 kursi DPRD,” jelas Misran.
Berdasarkan perhitungan tersebut, PPU berpotensi memiliki 30 kursi DPRD pada Pileg 2029. Maka dalam rancangan penataan dapil, Kecamatan Penajam yang memiliki jumlah penduduk terbesar memperoleh alokasi 14 hingga 15 kursi, sesuai regulasi bahwa dapil yang lebih dari 12 kursi mesti menjadi dapil.
Ia menyebut, pemecahan dilakukan dengan masih menyelaraskan dengan isu pemekaran kecamatan. Ia mencatat Dapil Penajam II terdiri dari arah kawasan Buluminung ke arah pesisir Pantai Lango dan Jenebora.
“Nah, hasil pemecahan itu menjadi dapil, saya menulisnya kemarin untuk wilayah atas itu Dapil Penajam II sebanyak 4 kursi, selebihnya itu Dapil Penajam I, ada 11 kursi,” ulasnya.
Selain itu, Dapil Sepaku dirancang memperoleh enam kursi, sedangkan Kecamatan Waru dan Babulu digabung dalam satu dapil atau masih sama seperti sebelumnya, dengan total sembilan kursi.
Misran menjelaskan, penggabungan Waru dan Babulu masih dipertahankan karena prinsip penataan dapil mengharuskan adanya kesinambungan dan keberlanjutan wilayah.
“Kecuali nanti pada saat penetapan dapil untuk pemilu jumlah kursi Waru dan Babulu hasil pembagiannya lebih dari 12 kursi, barulah bisa dipisahkan, Waru sendiri dan Babulu sendiri,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo