Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kemenag PPU Terbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447 H, Simak Waktu Imsak dan Berbuka Selama 30 Hari

Ari Arief • Rabu, 18 Februari 2026 | 15:00 WIB

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H diterbitkan Kemenag PPU.
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H diterbitkan Kemenag PPU.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi telah merilis jadwal Imsakiyah untuk menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Jadwal ini menjadi panduan penting bagi masyarakat di wilayah PPU dan sekitarnya dalam menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, jadwal ini mencakup waktu imsak, salat fardu, hingga waktu berbuka puasa (maghrib) selama satu bulan penuh.

Rincian Waktu Imsak dan Berbuka

Selama 30 hari Ramadan, terdapat sedikit pergeseran waktu akibat dinamika astronomis. Berikut adalah ringkasan waktu krusial bagi umat Muslim di PPU. Awal Ramadan (1-9 Ramadan), waktu imsak terpantau stabil pada pukul 04.57 Wita, sedangkan waktu berbuka puasa (maghrib) jatuh pada pukul 18.34 Wita.

Baca Juga: Gerbang Nusantara Siaga, Kemenag PPU Pastikan Agenda Keagamaan Nasional di IKN Berjalan Mulus

Pertengahan Ramadan (10-20 Ramadan) memasuki fase ini, waktu imsak mulai bergeser sedikit lebih awal ke pukul 04.56 Wita hingga 04.55 Wita. Sementara itu, waktu berbuka puasa berkisar antara pukul 18.33 Wita hingga 18.30 Wita.

Akhir Ramadan (21-30 Ramadan) atau pada sepuluh hari terakhir, waktu imsak berada di kisaran pukul 04.55 Wita hingga 04.53 Wita. Untuk waktu berbuka puasa, masyarakat akan membatalkan puasa lebih awal, yakni pada pukul 18.30 Wita hingga 18.27 Wita di penghujung bulan.

Panduan untuk Masyarakat

Baca Juga: Kemenag PPU Survei Titik Rukyatul Hilal Ramadan di Kawasan IKN, Ini Lokasinya

Dalam catatan resminya, Kementerian Agama PPU memberikan beberapa imbauan kepada Masyarakat. Antara lain, untuk kepastian tanggal penetapan resmi 1 Ramadan 1447 H tetap harus menunggu hasil sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama RI.

Sementara untuk akurasi waktu pengurus masjid dan musala disarankan untuk mencocokkan jam dengan siaran RRI setiap tiga hari sekali guna menjaga ketepatan waktu ibadah. Penyebarluasan informasi masyarakat diperbolehkan memperbanyak jadwal ini asalkan tetap mencantumkan sumber resminya.

Jadwal ini telah disahkan secara elektronik melalui sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 7 Januari 2026.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#imsakiyah #ramadan #jadwal #KEMENAG PPU