KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengusulkan pelimpahan kewenangan 43 ruas jalan kabupaten di Kecamatan Sepaku kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengatakan surat permohonan pelimpahan telah dikirim dan ditandatangani langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor.
“Saya sudah melayangkan surat ke OIKN untuk menyerahkan aset-aset jalan kabupaten di Sepaku. Suratnya sudah ditandatangani Pak Bupati dan sudah kami kirimkan,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Baca Juga: Risalah Ramadan, Panduan Menjaga Konsistensi Ibadah di Bulan Suci, Ini Caranya!
Muhajir menjelaskan, langkah ini dilakukan setelah koordinasi Bupati PPU dengan OIKN terkait kondisi sejumlah ruas jalan di Sepaku yang mengalami kerusakan parah. Banyak di antaranya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Jalan Kabupaten.
“Pak Bupati menginstruksikan agar kewenangan jalan kabupaten di Sepaku diusulkan untuk diserahkan ke OIKN. Supaya pemeliharaan dan pengerjaannya bisa ditangani langsung di sana,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diajukan, total panjang ruas jalan yang akan dilimpahkan mencapai 168,33 kilometer. Rinciannya: kondisi baik 62,9 km, kondisi sedang 9,6 km, rusak ringan 2,92 km, dan rusak berat mencapai 92,88 km.
Muhajir menegaskan, pelimpahan ini bersifat usulan dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tahap awal, pemerintah daerah mengajukan permohonan melalui skema hibah aset.
Baca Juga: Pegadaian Kanwil IV: Masyarakat Kaltim Semakin Tertarik Investasi Emas Syariah
“Ini bukan langsung diserahkan, tapi kita mengusulkan pelimpahan. Saatnya nanti jalan yang masuk kawasan IKN memang akan diserahkan. Kami awali lebih dulu karena banyak keluhan masyarakat soal kondisi jalan rusak parah,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab PPU akan menjadwalkan pertemuan langsung dengan OIKN untuk menindaklanjuti surat tersebut dan membahas teknis ruas-ruas jalan yang diusulkan.
“Sekarang masih berproses. Baru tahap pengusulan. Nanti sesuai arahan Pak Bupati, kami akan bertemu OIKN untuk pembahasan lebih lanjut,” pungkas Muhajir. (*)
Editor : Ery Supriyadi