Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sita 1.518 Botol Miras dan Amankan 10 WTS, Satpol PP Kaltim Gempur Penyakit Masyarakat di PPU

Ari Arief • Jumat, 20 Februari 2026 | 05:30 WIB

Ilustrasi Satpol PP menyita ribuan botol miras.
Ilustrasi Satpol PP menyita ribuan botol miras.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim menunjukkan taringnya dalam menegakkan peraturan daerah (perda). Bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tim gabungan sukses menggelar Operasi Penegakan Ketertiban Umum dan Pencegahan Penyakit Masyarakat (PEKAT) selama dua hari penuh, yang berakhir pada Sabtu dini hari (6/12/2025).

Operasi besar-besaran ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah PPU, mulai dari kafe hiburan malam, penginapan, hingga warung remang-remang. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut dari rangkaian penyuluhan dan patroli aset yang telah dilakukan sejak pertengahan November lalu.

Ribuan Botol Miras dan Senjata Tajam Disita

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Aset Negara di IKN, Dua Oknum Satpol PP PPU Dilaporkan ke Polisi

Melalui siaran pers, Kamis (19/2) sore, disebutkan, dalam operasi yang melibatkan 72 personel gabungan dari Satpol PP Provinsi, Satpol PP PPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Polisi Militer (PM) ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis.

Total sebanyak 1.518 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan golongan (5%–15%) disita dari berbagai lokasi, seperti Café Dragon, Lapo Tuak Sitinjak, dan beberapa tempat usaha lainnya di Kelurahan Sukaraja dan Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, PPU. Tak hanya miras, petugas juga menyita 2 bilah senjata tajam, termasuk satu bilah Mandau, yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.

Penertiban Praktik Prostitusi dan Pasangan Ilegal

Selain fokus pada peredaran miras, petugas juga menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat praktik asusila. Di Guest House Sopo Papa (Sepaku 4) dan Kopi Pangku Ibu Henik, petugas mengamankan 10 orang wanita tuna susila (WTS) dan 4 pasangan bukan suami-istri yang rata-rata memiliki identitas (KTP) luar daerah.

Baca Juga: Diskes Imbau selama Ramadan Jaga Pola Makan

Sebagai barang bukti tambahan, petugas turut menyita puluhan alat kontrasepsi dan pelumas dari lokasi-lokasi tersebut. Seluruh pelanggar yang terjaring kemudian didata untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Komitmen Mewujudkan Lingkungan Aman

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim dalam siaran pers itu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan bebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial.

"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan kehadiran pemerintah dalam menjaga ketenteraman masyarakat. Operasi terpadu seperti ini akan terus dilakukan secara berkala dan ditingkatkan melalui koordinasi lintas sektor," tegasnya  dalam keterangan resminya itu.

Baca Juga: Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Nunukan, Pilot Pelita Air Gugur dalam Tugas

Satpol PP Kaltim juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang meresahkan di lingkungannya.

Data Rekapitulasi Hasil Operasi 4-6 Desember 2025 yaitu minuman beralkohol: 1.518 botol/unit, senjata tajam 2 bilah, pelanggar asusila  10 WTS dan 4 pasangan bukan suami-istri, dan  alat kontrasepsi  30 unit  berupa kondom dan pelumas.(*)

 

Editor : Almasrifah
#lapo #satpol pp #miras #sajam #wanita #ppu #warung