KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai efektif mendorong terobosan dalam mendukung transformasi menuju pelayanan digital 5.0 dengan mengedepankan sistem penindakan tilang berbasis elektronik.
Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik I Prasetyo menjelaskan, bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas kini dilakukan secara elektronik, baik melalui sistem ETLE statis maupun perangkat mobile.
“ETLE statis itu bekerja secara otomatis. Kamera akan merekam pelanggaran, lalu datanya terkoneksi langsung secara online ke RTMC kami. Setelah divalidasi dan dicocokkan dengan database, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar,” ujar AKP Dedik, Senin (23/2/2026).
Namun, untuk wilayah PPU, saat ini yang diberlakukan adalah ETLE Mobile Handheld. Sistem ini bersifat bergerak dan dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan menggunakan perangkat khusus yang dilengkapi printer portable.
“ETLE Mobile ini mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas dan menghindari potensi transaksi di jalan. Kami ingin memastikan penindakan berjalan zero pungli, clean and clear,” tegasnya.
Dalam praktiknya, petugas akan memotret pelanggaran, kemudian data divalidasi di tempat. Setelah itu, pelanggar akan menerima bukti pelanggaran berupa QR code yang bisa langsung digunakan untuk membayar denda melalui virtual account.
“Jadi tidak lagi manual seperti dulu. Setelah difoto dan divalidasi, pelanggaran langsung muncul dan pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran denda tilang,” jelas AKP Dedik.
Penerapan ETLE Mobile di PPU efektif diberlakukan mulai Februari 2026 dan menyasar tujuh prioritas pelanggaran, antara lain pelanggaran rambu lalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, penggunaan knalpot brong, melawan arus, serta berbagai potensi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, sistem mobile ini dinilai lebih efektif karena petugas dapat berpindah-pindah lokasi untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran, termasuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan seluruh jalur hukum Polres PPU.
“Biasanya pelanggar menghindari jalur protokol saat ada petugas. Dengan sistem mobile ini, petugas bisa menjangkau lebih luas sehingga diharapkan muncul kesadaran masyarakat bahwa keselamatan adalah kebutuhan,” ujarnya.
Ia menyebut, pelanggar diberikan waktu sembilan hari untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang. Apabila dalam tenggat waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka akan dilakukan pemblokiran pajak kendaraan melalui kerja sama dengan Samsat.
“Jika tidak dibayar dalam sembilan hari, kendaraan akan diblokir. Dampaknya, pemilik tidak bisa membayar pajak, tidak bisa mutasi atau balik nama kendaraan sebelum menyelesaikan tunggakan tilang,” jelasnya.
Untuk membuka blokir, pelanggar wajib melunasi denda terlebih dahulu. Setelah pembayaran terkonfirmasi, sistem di Samsat akan secara otomatis membuka blokir kendaraan.
AKP Dedik juga menambahkan bahwa dibandingkan ETLE statis yang membutuhkan biaya besar dan jaringan aktif 24 jam, ETLE Mobile lebih fleksibel karena dapat digunakan secara bergantian oleh petugas yang telah tersertifikasi.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, terutama menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat PPU untuk patuh aturan lalu lintas. Tujuan utama kami adalah menekan angka kecelakaan dan menciptakan keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo