Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dishub PPU Nyatakan Tidak Ada Pengadaan PJU 2026, Kebutuhan Masih Ratusan Titik

Ahmad Maki • Minggu, 1 Maret 2026 | 12:59 WIB

Sekretaris Dishub PPU, Andi Sunra.   
Sekretaris Dishub PPU, Andi Sunra.  
 

PENAJAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan tidak ada pengadaan baru Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun 2026. Keterbatasan anggaran menjadi penyebab belum adanya perencanaan penambahan PJU tahun ini.

Sekretaris Dishub PPU Andy Sunra mengatakan, bahwa pada tahun sebelumnya masih terdapat pengadaan sekitar 70 unit PJU. Namun untuk tahun ini, belum ada alokasi anggaran yang tersedia.

“Untuk tahun ini belum ada. Tahun lalu masih ada sekitar 70 unit. Sekarang memang belum ada ruang anggaran,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Meski demikian, kebutuhan PJU di wilayah PPU dinilai masih sangat tinggi. Dishub memperkirakan kebutuhan tambahan berkisar antara 400 hingga 600 titik.

Ia menyebutkan, pemasangan PJU pada tahun lalu belum menjangkau seluruh wilayah. Pemasangan lebih banyak difokuskan di Kecamatan Penajam, sementara wilayah Babulu dan Waru belum maksimal terlayani.

“Penajam sudah sekitar 60 persen terpasang. Tapi di luar itu, seperti Babulu dan Waru, masih banyak yang gelap,” katanya.

Sementara itu, untuk wilayah Sepaku, kondisi PJU disebut masih sangat terbatas. Namun Dishub menghadapi dilema jika harus membantu pemasangan di wilayah tersebut.

Menurut Andy, apabila Pemkab memasang PJU di Sepaku, ada risiko aset tersebut nantinya dihibahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Sehingga di sisi lain, kebutuhan PJU di wilayah PPU sendiri masih belum terpenuhi.

“Kalau kita bantu di Sepaku, sementara kita sendiri masih kekurangan, nanti bisa jadi dihibahkan ke IKN. Itu yang jadi pertimbangan,” ungkapnya.

Untuk rencana ke depan, ia menyebut kemungkinan pemasangan terbatas hanya di jalan kabupaten tertentu, seperti akses menuju puskesmas, bukan pada jalan provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Di sisi lain, Andy mendorong adanya perhatian terhadap pemeliharaan PJU yang sudah terpasang. Ia menilai, banyak PJU yang kondisinya kurang terawat sehingga tidak berfungsi optimal.

Terkait hal tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah desa diperbolehkan mengalokasikan dana desa untuk perawatan PJU.

“Boleh saja kalau mau dialokasikan dari dana desa untuk perawatan. Justru itu penting, karena banyak PJU yang sudah terpasang akhirnya dibiarkan begitu saja,” katanya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Dinas Perhubungan (Dihub) #pju #Penajam Paser Utara (PPU)