Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tolak Perubahan Batas Wilayah, Minta Bupati Turun Tangan

Ahmad Maki • Selasa, 3 Maret 2026 | 21:04 WIB

Ketua RT 8 Saloloang, Samsudin.
Ketua RT 8 Saloloang, Samsudin.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Penolakan terhadap rencana perubahan batas wilayah Kelurahan Saloloang - Kelurahan Pejala, dinilai meresahkan masyarakat.

Warga RT 8, Kelurahan Saloloang, berharap pemerintah daerah segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi tersebut.

Ketua RT 8 Kelurahan Saloloang, Samsudin mengatakan, warga menginginkan batas wilayah tetap seperti semula. Ia menyebut persoalan ini telah disurvei oleh pihak DPRD, termasuk Wakil Ketua DPRD Andi Muhammad Yusuf, yang hadir bersama jajaran Komisi I DPRD PPU, Selasa (3/3/2026).

“Harapan seluruh warga RT 8 menginginkan tetap pada batas yang asli. Ini sudah disurvei oleh pihak DPRD. Mudah-mudahan ke depan ada solusi yang lebih baik,” ujar Samsudin.

Senada dengan itu, Ketua Forum Tanjung Bersatu Hermin menegaskan, bahwa warga telah sepakat untuk mempertahankan batas wilayah lama dan menolak perpindahan.

“Intinya kami di sini sudah kompak, khususnya warga RT 8. Harga mati, tidak ada pindah-pindah. Kami ingin tetap pada batas yang asli,” tegas Hermin.

Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada Bupati PPU Mudyat Noor, agar memperhatikan langsung kondisi masyarakat di bawah.

“Kami mohon kepada bupati agar melihat langsung warga di sini, walaupun hanya lima atau sepuluh menit. Supaya tahu kondisi sebenarnya. Jangan sampai masyarakat terombang-ambing dengan persoalan yang sudah berlangsung lama,” katanya.

Menurut Hermin, batas wilayah yang dipersoalkan merupakan batas lama yang telah ada sejak puluhan tahun silam dan tidak pernah berubah sejak generasi terdahulu. Ia mempertanyakan adanya perubahan batas yang dinilai tidak sesuai dengan sejarah wilayah tersebut.

“Dari dulu batasnya itu, sejak kami masih kecil sampai sekarang. Nenek moyang kami tidak pernah mengubah. Kenapa sekarang ada perubahan?” ujarnya.

Hermin menyebut sekitar 50 kepala keluarga (KK) terdampak persoalan ini. Hingga kini, warga yang terdampak belum melakukan pengurusan administrasi perpindahan karena menolak perubahan tersebut.

“Ada sekitar 50 KK yang terdampak. Mereka belum mengurus administrasi karena memang tidak mau pindah. Jangan sampai warga dipaksa, karena kita ini negara hukum,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya laporan warga yang saat mengurus administrasi di kelurahan justru diminta pindah wilayah, padahal menurut warga mereka masih berada di RT 8 Kelurahan Saloloang. Hal inilah yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Forum Tanjung Bersatu bersama Ketua RT 8, berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menimbulkan dampak hukum, politik, maupun sosial yang lebih luas di kemudian hari.

“Kami berharap ada audiensi, agar yang berwenang segera menyelesaikan persoalan ini secepat-cepatnya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Hermin. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#penajam paser utara #warga #penolakan #kelurahan saloloang #kelurahan pejala