Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BKPSDM PPU Pastikan THR PPPK, Angkanya Masih Dibahas  

Ahmad Maki • Rabu, 4 Maret 2026 | 12:31 WIB

Para PPPK di PPU bakal segera menerima THR.
Para PPPK di PPU bakal segera menerima THR.
 

 

PENAJAM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nurwati, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik paruh waktu maupun full waktu.

“THR paruh waktu yang jelas ada. Kalau paruh waktu ataupun full waktu di PPPK itu ada,” ujar Nurwati, Rabu (4/3/2026).

Namun demikian, untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yaitu tenaga kerja non-ASN yang diikat kontrak kerja jasa (SPK) oleh instansi pemerintah untuk mendukung operasional. Khususnya yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pemberian THR tersebut.

“Yang PJLP di bawah dua tahun itu belum ada ketentuannya. Tapi kalau yang menjadi tanggungan kami secara aturan, yang dikelola kepegawaian yaitu PPPK, memang ada THR-nya,” jelasnya.

Untuk diketahui, PJLP merupakan pegawai yang penggajiannya berada di bawah mekanisme barang dan jasa, sehingga tidak menjadi kewenangan BKPSDM karena bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun PJLP mulai ada setelah pengangkatan P3K, baik full waktu maupun paruh waktu, sementara yang tidak terangkat atau masa kerja di bawah dua tahun dikategorikan dalam skema tersebut.

"Kita memang enggak terlibat dan tidak mau melibatkan diri di PJPL karena memang bukan kewenangan kita," katanya.

Terkait besaran nominal THR, Nurwati mengaku masih menunggu koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Ia belum dapat memastikan apakah besarannya setara satu bulan gaji atau mengikuti skema sebelumnya seperti saat PPPK masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yang menerima satu juta rupiah. BKPSDM PPU menegaskan akan segera menyampaikan informasi lanjutan terkait nominal dan jumlah penerima THR setelah proses koordinasi dengan instansi terkait rampung. (*)

Editor : Sukri Sikki
#thr #BKPSDM #pppk #Penajam Paser Utara (PPU)