Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perangi Narkoba, Polres PPU Musnahkan 36 Gram Sabu Hasil Tangkapan

Ari Arief • Kamis, 5 Maret 2026 | 12:45 WIB

PEMUSNAHAN: Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin (tengah) turut mengikuti proses pemusnahan barang bukti narkoba.
PEMUSNAHAN: Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin (tengah) turut mengikuti proses pemusnahan barang bukti narkoba.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Benua Taka terus digalakkan. Sebagai langkah nyata transparansi penegakan hukum, jajaran Satresnarkoba Polres PPU menggelar pemusnahan barang bukti 36,01 gram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (5/3/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto mewakili Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Mu’in, unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, serta stakeholder terkait lainnya.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres PPU dalam kurun waktu terakhir. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas kepada publik.

Baca Juga: Waspada Hujan dan Kabut, Intip Prakiraan Cuaca PPU Sepekan ke Depan

Dalam sambutan Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara yang dibacakan Wakapolres Kompol Awan Kurnianto ditegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta memicu berbagai tindak kriminalitas.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban prosedural, tetapi juga bentuk komitmen kuat kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba,” tegas Kompol Awan.

Sebagai wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), PPU menjadi prioritas dalam pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Sabu Disembunyikan dalam Mulut, Dua Pengedar di Nenang Tak Berkutik Digulung Polres PPU

Polres PPU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan dimusnahkannya 36,01 gram sabu tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pesan tegas bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen kuat menjadi wilayah yang bersih dari narkoba.(*)

 

Editor : Hernawati
#kriminalitas #sabu-sabu #pemusnahan #polres ppu