Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkab PPU Dorong Penyelesaian Sengketa Batas Desa, Saloloang dan Pejala Jadi Prioritas

Ahmad Maki • Kamis, 5 Maret 2026 | 17:57 WIB

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang.

KALTIMPOST.ID-Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mendorong penyelesaian persoalan batas wilayah desa dan kelurahan yang selama ini masih menyisakan sejumlah titik sengketa di masyarakat. Contohnya batas antara Kelurahan Saloloang dan Pejala.

Asisten I Sekkab PPU Nicko Herlambang mengatakan, pemerintah daerah bersama DPRD telah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual sekaligus mendampingi masyarakat dalam mencari titik temu terkait batas wilayah tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya menginginkan persoalan batas dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat masyarakat agar tidak berlarut-larut.

“Prinsipnya kemarin kita mendampingi teman-teman dari DPRD untuk melihat fakta di lapangan seperti apa. Kalau persoalan ini bisa selesai di masyarakat dan ditemukan titik temunya, tentu akan lebih mudah bagi pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis (5/3).

Nicko menjelaskan, sebagian besar batas wilayah sebenarnya telah disepakati sejak lama. Dari keseluruhan batas yang ada, sekitar 90 persen lebih sudah tidak lagi menjadi persoalan, sementara sengketa hanya tersisa sekitar 5 persen.

Ia menegaskan bahwa penataan batas wilayah tidak akan memengaruhi hak kepemilikan tanah masyarakat. Perubahan yang dilakukan hanya berkaitan dengan administrasi wilayah.

“Hak-hak atas tanah tidak berubah. Ini hanya penataan batas wilayah saja, jadi masyarakat tidak perlu terlalu khawatir,” katanya.

Penetapan batas wilayah sendiri tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dengan mempertimbangkan titik batas yang jelas dan mudah diidentifikasi di lapangan.

Dari hasil peninjauan di lapangan, kata Nicko, sebenarnya sudah ditemukan beberapa titik temu antara usulan masyarakat.

Namun masih perlu pemetaan lebih rinci agar titik kesepakatan tersebut dapat tergambar dengan jelas pada peta wilayah.

“Kami minta pihak kelurahan mendetailkan lagi titik-titik temu yang sudah ada supaya bisa tergambar dengan baik di peta,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak akan membiarkan persoalan batas berlarut-larut.

Jika kesepakatan tidak tercapai di tingkat masyarakat, maka keputusan akan diambil oleh pemerintah di level kecamatan maupun kabupaten.

“Kalau tidak ada kesepakatan di masyarakat, tentu pemerintah yang akan mengambil keputusan. Tidak mungkin kita menunggu terlalu lama,” tegasnya.

Ia mengungkapkan persoalan batas wilayah ini sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2022 hingga kini.

Ketidakpastian batas wilayah, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

“Ketidakpastian batas itu bisa menimbulkan persoalan baru, seperti sengketa tanah atau konflik antarwarga. Karena itu harus segera diselesaikan,” katanya.

Selain itu, penyelesaian batas desa juga menjadi syarat penting bagi rencana pemekaran wilayah, termasuk pemekaran kecamatan di PPU yang berkaitan dengan pengembangan kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pemekaran kecamatan tidak bisa dilakukan kalau batas desa belum jelas. Itu sebabnya penataan batas ini harus segera tuntas,” ujarnya.

Nicko menargetkan penyelesaian seluruh batas wilayah desa dan kelurahan di seluruh PPU dapat rampung pada 2026. Saat ini diperkirakan masih tersisa sekitar 10–20 persen batas yang perlu diselesaikan.

Ia memastikan pemerintah daerah siap memfasilitasi masyarakat apabila ada penyesuaian administrasi setelah penetapan batas dilakukan.

“Kalau ada pengurusan administrasi terkait perubahan alamat desa misalnya, pemerintah akan membantu memfasilitasi,” katanya.

Bahkan, berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), biaya pembaruan data administrasi tanah akibat perubahan alamat desa relatif kecil.

“Biayanya hanya sekitar Rp 50 ribu untuk penyesuaian nama desa. Peta, luas tanah, dan pemiliknya tidak berubah, hanya alamat administrasinya saja,” pungkasnya. (ami/rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #kutai timur #Kutai Barat #sengketa batas desa