SALAH seorang warga yang menjadi tersangka kasus dugaan pencurian buah sawit di Desa Labangka, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mempertanyakan dasar hukum laporan perusahaan terhadap dirinya dan sejumlah warga.
Saat ditemui di Markas Komando Polres PPU, Kamis (5/3/2026), tersangka IQ, mengatakan dirinya bersama warga lainnya dituduh melakukan pencurian saat memanen buah sawit di sebuah lahan yang dipersoalkan status kepemilikannya.
“Yang dituduhkan kepada kami ini pencurian. Tapi kami juga punya dasar, tidak semena-mena memanen di situ tanpa alasan,” kata IQ.
Ia menyebutkan, masyarakat meyakini lahan tersebut berada di luar hak guna usaha (HGU) PT STN. Menurutnya, HGU perusahaan telah berakhir pada 2024.
“Setahu kami HGU perusahaan itu mati pada 2024. Jadi kami juga mempertanyakan dasar laporan itu apa,” ujarnya.
IQ menjelaskan, sebelum pemanenan dilakukan, dirinya dan warga sempat bertemu dengan perwakilan perusahaan di lokasi, termasuk mandor perkebunan dan petugas keamanan. Saat itu, kata dia, terjadi diskusi mengenai batas lahan yang dipersoalkan.
Menurut IQ, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 Wita tersebut, pihak perusahaan disebut tidak melarang warga memanen buah sawit di lokasi tersebut.
“Kami sempat berargumentasi dan membuka data juga. Bahkan bahasanya waktu itu, kalau memang itu hak bapak, silakan dipanen,” tuturnya.
Namun, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 Wita, aparat kepolisian datang ke lokasi. Warga kemudian diminta menunjuk perwakilan untuk dibawa ke Polres PPU dengan alasan mediasi.
“Awalnya kami diminta perwakilan saja empat orang untuk mediasi. Namun, sampai di sini (Polres PPU) langsung dilakukan pemeriksaan dan dibuat laporan polisi,” kata IQ.
Ia menyebutkan, pihak perusahaan baru datang ke Polres keesokan harinya setelah dirinya dan beberapa warga bermalam di kantor polisi.
Dalam perkara tersebut, IQ dan beberapa warga dijerat dengan dugaan pencurian dengan pemberatan, karena peristiwa itu disebut dilakukan secara bersama-sama. Dia menilai tuduhan tersebut tidak tepat. Karena warga meyakini lahan tempat sawit dipanen berada di luar HGU perusahaan.
Keyakinan itu, kata dia, berdasarkan pengecekan peta melalui aplikasi pertanahan yang dipublikasikan pemerintah (Google Bhumi ATR).
“Kami melihat di aplikasi Bumi ATR/BPN bahwa lokasi itu di luar HGU. Makanya masyarakat berani memanen, bukan asal memanen,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, kerugian yang dilaporkan perusahaan sekitar Rp 14 juta. Namun, menurutnya, buah sawit yang dipanen saat itu bahkan belum sempat dijual. “Buahnya belum dijual, bahkan kami belum menikmati hasilnya,” katanya.
Ia menambahkan, saat kejadian tidak hanya dirinya dan tiga orang lainnya yang berada di lokasi, melainkan sekitar 15 hingga 20 warga.
Dia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dengan memeriksa data batas lahan secara bersama-sama antara perusahaan dan masyarakat.
“Kalau memang kami salah, kami akui. Tapi soal hak lahan mari kita buka data bersama. Jangan sampai masyarakat seperti diasingkan di kampung sendiri,” katanya.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya yang bekerja sebagai petani di Desa Labangka, F, mengatakan perusahaan tersebut telah lama beroperasi di wilayah itu. Menurutnya, awalnya area perkebunan tersebut punya izin menanam kakao pada sekitar 1960-an, kemudian berubah menjadi karet dan akhirnya sawit. “Kalau sawit mungkin sudah sekitar 25 tahun di situ,” ujarnya.
Ia juga menyebut perusahaan telah melakukan penanaman ulang (replanting), meskipun menurut warga saat itu belum ada pengajuan perpanjangan HGU yang diketahui masyarakat. Warga berharap, ke depan perusahaan dapat lebih terbuka kepada masyarakat terkait status lahan dan batas wilayah perkebunan. (*)
Editor : Sukri Sikki