Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemilik Bengkel dan Karyawan di Petung Saling Lapor Polisi di Polres PPU, Ada Masalah Apa?

Ahmad Maki • Jumat, 6 Maret 2026 | 16:33 WIB

CARI KEBENARAN: Muchtar memberikan keterangan terhadap kasus kliennya. 
CARI KEBENARAN: Muchtar memberikan keterangan terhadap kasus kliennya. 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemilik bengkel motor di Petung, Kecamatan Penajam, berselisih dengan mantan karyawannya. Mulai dari dugaan persekongkolan pencurian hingga aduan balik fitnah, berlanjut ke ranah hukum yang kini sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam kasus tersebut, pemilik bengkel yang berinisial MP, saat ini berstatus sebagai terlapor sekaligus pelapor setelah pihaknya mengajukan aduan balik.

Kuasa Hukum MP, yakni Muchtar Amar dan Dina Anggraini, menerangkan persoalan ini sebenarnya berawal dari peristiwa yang terjadi sekitar Oktober hingga November 2023 di sebuah toko suku cadang sepeda motor tempat MP menjalankan usaha.

Saat itu terdapat dugaan pengambilan barang dari toko yang melibatkan mantan karyawan. Menurutnya, salah satu barang yang diduga diambil adalah komponen sepeda motor berupa piston untuk motor Kawasaki dengan nilai sekitar Rp350.000.

“Dugaan pengambilan barang ini terungkap dari keterangan salah satu karyawan berinisial B yang mendengar langsung pembicaraan terkait peristiwa tersebut,” kata Muchtar, di Mako Polres PPU, Kamis (5/3/2026).

Selain itu, dari hasil pemeriksaan telepon genggam salah satu karyawan lain berinisial D, ditemukan percakapan WhatsApp antar sesama karyawan yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pria yang merupakan pacar dari mantan karyawan tersebut.

“Dari chat WhatsApp antar karyawan itu ada petunjuk mengenai upaya mengambil piston. Bahkan ada dugaan barang itu keluar dari toko tanpa pembayaran resmi,” jelasnya.

Di sisi lain, mantan karyawan tersebut juga diketahui memiliki utang kepada MP sekitar Rp450.000 yang berasal dari pinjaman selama masih bekerja di toko tersebut.

Namun saat itu, MP tidak memperpanjang persoalan tersebut secara hukum. Para karyawan yang diduga terlibat juga sudah tidak lagi bekerja di toko tersebut. “Klien kami waktu itu tidak mempersoalkan lebih lanjut,” ujar Muchtar.

Permasalahan kembali muncul ketika utang mantan karyawan tersebut tidak kunjung dibayar. MP kemudian menagih melalui pesan WhatsApp, namun menurut kuasa hukum, tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

Karena merasa kesal, MP akhirnya membuat unggahan di status WhatsApp yang menyinggung mantan karyawan tersebut. Dalam unggahan tersebut, MP juga menyebut dugaan keterlibatan mantan karyawan bersama pacarnya dalam peristiwa pencurian di toko.

Status tersebut berbunyi bahwa mantan karyawan itu pernah bekerja di tokonya, memiliki utang, dan diduga bersekongkol mencuri bersama pacarnya. MP juga menyebut akan “spill” foto mereka jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan utang.

Unggahan tersebut kemudian memicu laporan polisi. Pada Maret 2025, MP dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. “Awalnya laporan terkait pencemaran nama baik. Namun pada September 2025 informasinya dinyatakan tidak memenuhi unsur sehingga dihentikan,” kata Muchtar.

Meski begitu, perkara tersebut tidak berhenti. Belakangan muncul laporan baru yang dikategorikan sebagai dugaan fitnah. Berdasarkan informasi dari penyidik, laporan tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Pelapor dalam kasus ini adalah pria yang merupakan pacar dari mantan karyawan yang disebut dalam unggahan status WhatsApp tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, kuasa hukum MP kemudian mengajukan aduan balik. Mereka menilai laporan terhadap kliennya tidak berdasar dan diduga mengandung keterangan palsu.

“Menurut kami laporan yang dibuat itu tidak sesuai fakta. Dari bukti awal berupa keterangan saksi dan percakapan WhatsApp antar karyawan, ada petunjuk dugaan pengambilan barang dari toko,” ujar Muchtar.

Karena itu, pihaknya melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu dalam laporan yang dibuat terhadap kliennya. “Yang kami laporkan bukan soal pencuriannya karena itu delik biasa. Yang kami laporkan adalah dugaan laporan palsu,” jelasnya.

Muchtar menambahkan, pihaknya telah menyampaikan dua surat kepada Polda Kalimantan Timur pada September 2025 lalu terkait proses penanganan perkara di Polres PPU. Selain itu, pekan lalu mereka juga menyampaikan surat kepada Kapolres PPU untuk meminta tanggapan atas perkembangan penanganan laporan balik tersebut.

Menurutnya, pihak kuasa hukum berharap ada kepastian hukum agar perkara ini tidak berlarut-larut. “Kami sudah menyampaikan bukti dan saksi-saksi yang menurut kami cukup. Kami berharap ada kepastian hukum dari Polres PPU supaya jelas siapa sebenarnya yang menjadi korban,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa unggahan status WhatsApp yang dibuat MP dilatarbelakangi oleh persoalan utang dan rasa kesal karena tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

“Motifnya jelas karena ada utang dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Jadi menurut kami tidak ada niat jahat atau mens rea untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik seseorang,” ujarnya.

Sementara itu, dalam perkembangan penyidikan terbaru, penyidik disebut berencana kembali memanggil dua saksi yang merupakan mantan karyawan took. "Semoga proses hukum ini dapat segela menemukan keadilan," imbuhnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#fitnah #karyawan #berselisih #pemilik bengkel #perselisihan #Polres Penajam Paser Utara #pencurian