PENAJAM–Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai, kebutuhan pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini sudah mencukupi. Sehingga tidak diperlukan lagi penambahan tenaga kerja seperti Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun tenaga harian lepas (THL).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Nurwati mengatakan, pihaknya sejak 2022 telah mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh perangkat daerah melakukan penerimaan tenaga non-ASN dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendataan tenaga non-ASN secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendataan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga honorer agar tidak terus bertambah di lingkungan pemerintah daerah.
“Kalau kita sudah membuat surat edaran sejak 2022 yang menyatakan tidak boleh menerima THL atau sebutan apa pun. Jadi itu mutlak yang menerima adalah kepala SKPD masing-masing, bukan kewenangan BKPSDM,” ujar Nurwati, ditemui belum lama ini.
Ia menegaskan, BKPSDM tidak memiliki keterlibatan dalam proses penerimaan tenaga non-ASN setelah surat edaran tersebut diterbitkan. Karena itu, apabila masih terdapat penambahan tenaga kerja non-ASN di suatu perangkat daerah, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pimpinan OPD yang melakukan pengangkatan.
Nurwati menjelaskan, tenaga non-ASN yang sempat didata BKN merupakan mereka yang telah bekerja sebelum kebijakan pembatasan diberlakukan. Sementara tenaga yang tidak masuk dalam pendataan biasanya memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.
“Nah, itu yang sering disebut PJLP. Kalau masih terus bertambah, itu menjadi kewenangan yang mengangkat untuk bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menegaskan, BKPSDM sejak awal tidak pernah merekomendasikan pengangkatan tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun. Selain karena kebijakan nasional, kondisi kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan penting.
“BKPSDM tidak pernah menyarankan mengangkat tenaga THL dalam bentuk apa pun. Penggajiannya juga kita tidak tahu. Apalagi kondisi APBD kita sekarang juga terbatas,” katanya.
Menurut Nurwati, jika dilihat dari jumlah pegawai yang ada saat ini, kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pemkab PPU sebenarnya sudah mencukupi. Hal itu juga diperkuat dengan adanya skema pegawai paruh waktu yang jumlahnya cukup besar.
“Kita melihat pegawai kita sudah cukup, apalagi ditambah dengan pegawai paruh waktu yang kemarin sekitar 1.600 orang. Untuk sementara itu sudah mencukupi,” ujarnya.
Terkait potensi pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, Nurwati menyebut hingga saat ini memang belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan. Namun, ia menekankan bahwa larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati PPU sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Karena itu, setiap kepala perangkat daerah diharapkan mematuhi instruksi tersebut dan mempertimbangkan segala konsekuensi apabila tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN.
“Seharusnya kepala dinas mendengarkan karena itu sudah merupakan instruksi kepala daerah. Kalau tetap mengambil keputusan mengangkat, maka segala risikonya menjadi tanggung jawab kepala dinas masing-masing,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar OPD tidak melimpahkan persoalan kepada BKPSDM jika kemudian muncul kendala, seperti ketidakmampuan membayar gaji tenaga yang direkrut tanpa koordinasi.
Nurwati menambahkan, pihaknya sengaja tidak terlibat dalam pengelolaan PJLP karena khawatir dianggap melegalkan praktik pengangkatan tenaga non-ASN yang sebenarnya telah dilarang melalui surat edaran.
“Kalau kita ikut mengatur atau membuat aturan terkait itu, seakan-akan kita melegalkan. Makanya BKPSDM tidak melibatkan diri terhadap PJLP karena kita sudah menyampaikan bahwa tidak ada lagi penerimaan tambahan tenaga,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A