Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

TPP ASN PPU Berpotensi Dipangkas, Bupati Mudyat Noor Sebut Bisa Tinggal 20 Persen

Ahmad Maki • Selasa, 17 Maret 2026 | 04:35 WIB

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor.
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai diliputi kekhawatiran terkait kemungkinan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam beberapa tahun ke depan.

Kekhawatiran tersebut mencuat seiring rencana penerapan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Isu ini mengemuka setelah pemerintah pusat memberi sinyal pengetatan fiskal kepada pemerintah daerah. Kebijakan tersebut bertujuan menyeimbangkan struktur anggaran daerah, namun berpotensi memengaruhi komponen pendapatan di luar gaji pokok bagi para ASN.

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor mengakui kebijakan tersebut dapat berdampak signifikan terhadap besaran TPP yang diterima pegawai daerah.

Menurutnya, jika aturan dalam UU HKPD diterapkan secara ketat tanpa adanya kelonggaran, maka nilai TPP ASN berpotensi turun cukup besar.

“Kalau kita hitung-hitung, jika UU HKPD itu berlaku, teman-teman ASN bisa jadi hanya menerima 20 persen dari TPP yang ada saat ini,” kata Mudyat Noor, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi menekan kemampuan APBD daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan strategi khusus agar kesejahteraan pegawai tetap terjaga meskipun pembatasan belanja pegawai diberlakukan.

Menurut Mudyat, diperlukan langkah-langkah baru untuk menyiasati kebijakan tersebut, terutama jika tidak ada kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat.

Meski ada potensi pemangkasan di masa mendatang, ia memastikan TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU masih aman untuk tahun anggaran 2026.

Pemkab PPU, lanjutnya, tetap mempertahankan pembayaran TPP secara penuh hingga akhir tahun tanpa pengurangan.

Namun demikian, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi untuk tahun anggaran 2027 apabila pemerintah pusat menerbitkan aturan turunan yang mewajibkan penerapan UU HKPD secara penuh.

“Wah, maka dibutuhkan jurus jitu baru dengan kondisi APBD seperti sekarang ini,” ujarnya.

Mudyat menambahkan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap daya beli ASN dan perputaran ekonomi daerah.

“Kita tunggu saja bagaimana kebijakan pemerintah pusat tahun depan,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Mudyat Noor #ASN Penajam Paser Utara #UU HKPD #pemangkasan tpp asn #tpp asn ppu