Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kawal Akuntabilitas LKPD 2025, Sekda PPU Minta OPD Respons Cepat

Ahmad Maki • Selasa, 7 April 2026 | 08:20 WIB
Tohar, Sekda PPU, bersama Ayu Shintya dari BPK Kaltim saat memaparkan tahapan pemeriksaan terinci LKPD 2025 di Kantor Bupati PPU.
Tohar, Sekda PPU, bersama Ayu Shintya dari BPK Kaltim saat memaparkan tahapan pemeriksaan terinci LKPD 2025 di Kantor Bupati PPU.

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi memulai tahapan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Peresmian ditandai dengan entry meeting bersama tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur di Kantor Bupati PPU, Senin (6/4/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja. Ia menekankan bahwa sinergi dan respons cepat terhadap permintaan auditor menjadi kunci sukses pemeriksaan tahun ini.

“Entry meeting ini bukan sekadar agenda seremonial atau pemenuhan prosedur administrasi. Penting bagi kita memiliki titik awal yang sama. Saya minta seluruh unit kerja terlibat aktif agar langkah dan cara berpikir kita selaras dalam mencapai tujuan pemeriksaan yang objektif,” ujar Tohar.

Baca Juga: Antisipasi Kekeringan, PPU Siapkan Rp30 Miliar untuk Embung Lawe-Lawe

Tohar mengingatkan, masa pemeriksaan relatif singkat, diperkirakan hingga pertengahan Mei, sehingga tidak boleh ada hambatan birokrasi dalam penyediaan dokumen. Efektivitas kerja dan komunikasi dua arah menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Keterlambatan atau data yang tidak lengkap berpotensi memicu kesalahpahaman auditor.

“Saya tidak ingin mendengar lagi ada keluhan terkait lambatnya respons. Kita adalah pemilik program, jadi harus menguasai data dan mampu memberikan penjelasan utuh kepada tim pemeriksa,” tegasnya.

Khusus untuk OPD yang mengelola kegiatan fisik, Tohar meminta penguasaan dokumen mulai dari perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga fakta di lapangan. Tujuannya agar segala perbedaan persepsi teknis dapat diselesaikan sebelum penandatanganan berita acara, menghindari sengketa hukum atau administratif di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK Kaltim, Ayu Shintya, memaparkan bahwa pemeriksaan terinci berlangsung selama 35 hari, mulai 6 April hingga 10 Mei 2026. Fokus utama tim adalah verifikasi lapangan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditargetkan rampung akhir Mei.

Baca Juga: PPU Dorong Bappenas Susun Blue Print, Agar Tak Jadi "Kota Mati” karena IKN

“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh OPD. Kecepatan dan keakuratan data sangat krusial agar kami tidak keliru dalam memotret permasalahan yang ada,” ucap Ayu.

Ia menambahkan bahwa tim akan menyampaikan Catatan Hasil Pemeriksaan (CHP) pada akhir April atau awal Mei. Catatan ini berisi temuan atau poin-poin yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

“Kami minta perangkat daerah segera menindaklanjuti dan mendiskusikan catatan tersebut jika ditemukan ketidaksesuaian data sebelum hasil final ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#LKPD 2025 #OPD PPU #bpk #audit