KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan Work From Home (WFH) ini mulai berlaku setiap hari Jumat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor 100.3.4/14/TU-PIMP/SETDA-ORG yang ditetapkan pada 9 April 2026.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menjelaskan seluruh ASN di lingkungan Pemkab PPU akan bekerja dari rumah setiap Jumat. Meski demikian, mereka tetap wajib menjalankan tugas dan menyampaikan laporan kinerja seperti biasa.
“Walaupun WFH, ASN tetap harus menyampaikan laporan kerja,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Aksi Nyata Halalbihalal Sendawar: Sembako Disalurkan ke Panti dan Disabilitas
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua lini. Sejumlah jabatan dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.
ASN yang tetap WFO meliputi pejabat struktural, pejabat eselon II dan III, serta pejabat kewilayahan seperti camat, lurah, dan kepala desa. Selain itu, fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan rumah sakit juga tetap beroperasi normal.
Unit kerja lain yang wajib WFO mencakup sektor pendidikan, keamanan, dan layanan darurat seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, BPBD, hingga layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil.
Tohar menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur. ASN yang kedapatan berada di tempat umum saat jam kerja tanpa alasan tugas yang jelas akan dianggap melanggar disiplin.
Baca Juga: Perkuat Peran di IKN, FKIP Unmul Gelar Forum Akademik Kebijakan Pendidikan
“Publik boleh mengkritisi ASN yang keluyuran bukan pada tempatnya, kecuali sedang menjalankan tugas,” tegasnya.
Ia mencontohkan, petugas dari KUKM Perindag PPU tetap bisa berada di lapangan untuk melakukan pemantauan harga atau survei pasar sebagai bagian dari tugas.
Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Meski pola kerja berubah, seluruh ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menyusun dan menyerahkan laporan hasil kerja harian.
“Kebijakan ini akan terus berlaku hingga ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tutupnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi