PENAJAM-Persiapan keberangkatan ibadah haji tahun 2026 untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memasuki tahap final. Kementerian Haji Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengonfirmasi bahwa terdapat 149 jemaah asal PPU yang akan diberangkatkan menuju tanah suci.
"Dari total tersebut, sebanyak 148 jemaah dijadwalkan masuk dalam Kloter 8 Embarkasi Balikpapan, sementara satu jemaah sisanya akan menyusul di Kloter 14 Balikpapan," kata Plt Kepala Kementerian Haji PPU, Budi Admaja, Selasa (14/4/2026). Ia menjelaskan, jemaah yang tergabung dalam Kloter 8 direncanakan berangkat pada 6 Mei 2026 mendatang. Mereka dijadwalkan tiba dan diterima di Embarkasi Balikpapan pada pukul 21.00 Wita.
Ia juga menyampaikan, satu orang petugas medis, yakni dr One Ari Agustine dari Tenaga Kesehatan Haji Daerah (TKHD), akan ikut mendampingi seluruh rombongan selama menjalankan ibadah. "Terkait biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun ini, total nilai untuk Embarkasi Balikpapan menyentuh angka sekitar Rp87 juta per jamaah," ujarnya.
Baca Juga: Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Perumda Danum Taka PPU Sabet Bintang 4
Dibandingkan tahun sebelumnya, Budi menyampaikan, untuk biaya haji terdapat selisih sekitar 1 jutaan. Sekitar Rp 88 juta, dan jamaahnya pun sekitar 141. Ia menjelaskan meskipun secara aturan kuota asli PPU adalah 115 orang, jumlah keberangkatan bisa meningkat menjadi 149 orang. Hal itu bisa terjadi karena adanya pemanfaatan sisa kuota provinsi.
"Hal ini dimungkinkan melalui skema verifikasi via Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yang mencakup prioritas lansia, pendampingan lansia, penggabungan mahram, hingga penggabungan keluarga yang terpisah," sebutnya. Sementara itu, berdasarkan skema yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat pembagian beban biaya antara jemaah dan subsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan dana haji.
"Ada skema pembagian kepentingan jemaah dan kewajiban BPKH. Persentasenya sekitar 65 persen ditanggung jemaah dan 35 persen disubsidi oleh BPKH dari nilai manfaat yang dikelola secara syariah," ucapnya. Dengan adanya subsidi sekitar Rp35 juta dari BPKH, beban pelunasan bagi jemaah menjadi lebih ringan. Setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta (porsi kursi) dan ditambah subsidi nilai manfaat yang besarannya bervariasi tergantung masa tunggu.
"Jamaah tahun ini rata-rata hanya perlu melakukan pelunasan sekitar Rp29 juta" jelasnya. Saat ini, lanjut Budi, berkat perubahan rumus kuota, masa tunggu haji di PPU kini terpangkas menjadi 29 tahun, dari yang sebelumnya sempat menyentuh angka 39 tahun. "Saat ini, tercatat lebih dari 3.500 orang masih berada dalam daftar tunggu di Kabupaten PPU," imbuhnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki